Istilah paten berasal dari bahasa
Inggris “patent” yang bersumber dari bahasa
latin patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan atau diketahui
pihak lain)
• Istilah ini mulai populer sejak
munculnya letters of patent yaitu surat keputusan kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu
• 1623 Raja James I memberlakukan
“Statute of Monopolies” yang mengatur
pemberian paten hanya kepada temuan-temuan baru dimaksudkan untuk mendorong
inventor agar mau membuka temuan atau pengetahuannya demi kemajuan masyarakat
• Paten pertama di Amerika Serikat
diberikan tanggal 30 Juli 1790 atas penemuan metode produksi garam abu
(potassium carbonate) Hak prioritas adalah hak pemohon untuk
mengajukan permohonan untuk negara lain yang
tergabung dalam Paris Convention for Protection fo Industrial Property (Paris
Convention) atau Agreement Establishing World Trade Organization (WTO
Agreement) hak bagi pemohon untuk mengajukan permohonan paten yang sudah
didapatkan di negaranya, di negara-negara yang meratifikasi Paris Convention
dan WTO AgreementDalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
1. Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidangteknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang Paten).
2. Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
3. Paten hanya diberikan negara kepada penemu
yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud
dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
yang berupa :
Berdasarkan Undang-undang.
1.
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
2.
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
3.
Inventor adalah seorang
yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
4.
Pemohon adalah pihak
yang mengajukan Permohonan Paten.
5.
Permohonan adalah
permohonan Paten yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
6.
Pemegang Paten adalah
Inventor sebagai pemilik Paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari
pemilik Paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang
terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
7.
Kuasa adalah Konsultan
Hak Kekayaan Intelektual.
8.
Pemeriksa adalah
seseorang yang karena keahliannya diangkat dengan Keputusan Menteri sebagai
pejabat fungsional Pemeriksa Paten dan ditugasi untuk melakukan pemeriksaan
substantif terhadap Permohonan.
9.
Menteri adalah menteri
yang membawahkan departemen yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Paten.
10.
Direktorat Jenderal
adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah
departemen yang dipimpin oleh Menteri.
11.
Tanggal Penerimaan
adalah tanggal penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan
administratif.
13.
Hak Prioritas adalah
hak Pemohon untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung
dalam Paris Convention for the protection of Industrial Property atau Agreement
Establishing the World Trade Organization untuk memperoleh pengakuan bahwa
tanggal penerimaan di negara asal merupakan tanggal prioritas di negara tujuan
yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan
tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris
Convention tersebut Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan
perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang
diberi perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
14.
Hari adalah hari kerja.
Bagian
Pertama
Invensi
yang Dapat Diberi Paten
Pasal
2
(1)
Paten diberikan untuk
Invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam
industri.
(2)
Suatu Invensi
mengandung langkah inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga
sebelumnya.
(3)
Penilaian bahwa suatu
Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan
memperhatikan keahlian yang ada pada saat Permohonan diajukan atau yang telah
ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan
dengan Hak Prioritas.
Pasal
3
(1)
Suatu Invensi dianggap
baru jika pada Tanggal Penerimaan, Invensi tersebut tidak sama dengan teknologi
yang diungkapkan sebelumnya.
(2)
Teknologi yang
diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi
yang telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan,
uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan
seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum:
a.
Tanggal Penerimaan; atau
b.
tanggal prioritas.
(3)
Teknologi yang diungkapkan
sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang
diajukan di Indonesia yang dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan
yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi Tanggal Penerimaan
tersebut lebih awal daripada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas
Permohonan.
Pasal
4 …
Pasal
4
(1)
Suatu Invensi tidak
dianggap telah diumumkan jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan:
a.
Invensi tersebut telah
dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar
negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional
di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi;
b.
Invensi tersebut telah
digunakan di Indonesia oleh Inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan
penelitian dan pengembangan.
(2)
Invensi juga tidak
dianggap telah diumumkan apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan
sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan
cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasiaan Invensi tersebut.
Pasal
5
Suatu Invensi
dapat diterapkan dalam industri jika Invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam
industri sebagaimana yang diuraikan dalam Permohonan.
Pasal
6
Setiap Invensi
berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi, atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk Paten Sederhana.
Pasal
7
Paten
tidak diberikan untuk Invensi tentang:
a.
proses atau produk yang
pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau
kesusilaan;
b.
metode pemeriksaan,
perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia
dan/atau hewan;
c.
teori dan metode di bidang ilmu
pengetahuan dan matematika; atau
d.
i. semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik;
ii.
proses biologis yang
esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau
proses mikrobiologis.
Bagian
Kedua …
Jangka
Waktu Paten
Pasal
8
(1)
Paten diberikan untuk
jangka waktu selama 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak Tanggal Penerimaan dan
jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
(2)
Tanggal mulai dan berakhirnya jangka
waktu Paten dicatat dan diumumkan.
Pasal
9
Paten Sederhana
diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Tanggal
Penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
Bagian
Ketiga
Subjek
Paten
Pasal
10
(1)
Yang berhak memperoleh
Paten adalah Inventor atau yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang
bersangkutan.
(2)
Jika suatu Invensi
dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas Invensi tersebut
dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan.
Pasal
11
Kecuali terbukti
lain, yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang
untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.
Pasal
12
(1)
Pihak yang berhak
memperoleh Paten atas suatu Invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja
adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain.
(2)
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Invensi yang dihasilkan baik oleh
karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia
dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk
menghasilkan Invensi.
(3)
Inventor Inventor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapatkan imbalan yang
layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari Invensi
tersebut.
(4)
Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dibayarkan:
a.
dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
b.
persentase;
c.
gabungan antara jumlah
tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
d.
gabungan antara persentase dan hadiah
atau bonus; atau
e.
bentuk lain yang disepakati para pihak;
yang
besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(5)
Dalam hal tidak
terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan,
keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga.
(6)
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghapuskan
hak Inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
Pasal
13
(1)
Dengan tunduk kepada
ketentuan-ketentuan lain dalam Undang-undang ini, pihak yang melaksanakan suatu
Invensi pada saat Invensi yang sama dimohonkan Paten tetap berhak melaksanakan
Invensi tersebut sebagai pemakai terdahulu sekalipun terhadap Invensi yang sama
tersebut kemudian diberi Paten.
(2)
Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) juga berlaku terhadap Permohonan yang diajukan dengan
Hak Prioritas.
Pasal
14
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak berlaku apabila pihak yang
melaksanakan Invensi sebagai pemakai terdahulu melakukannya dengan menggunakan
pengetahuan tentang Invensi tersebut dari uraian, gambar, atau keterangan
lainnya dari Invensi yang dimohonkan Paten.
Pasal
15
(1)
Pihak yang melaksanakan
suatu Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 hanya dapat diakui sebagai
pemakai terdahulu apabila setelah diberikan Paten terhadap Invensi yang sama,
ia mengajukan permohonan untuk itu kepada Direktorat Jenderal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar