PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA
(Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado)
Berlokasi di Kota Manado tepatnya melintas diatas Sungai Tondano dan Pelabuhan Manado merupakan bagian dari Manado Outer Ring Road (MORR) yang menghubungkan Boulevard I, Boulevard II dan By Pass Manado. Kontraktor atau pelaksana proyek ini adalah PT Hutama Karya. Lokasi kantor PT Hutama Karya terletak di kompleks Pasar Bersehati, Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Sasaran utama pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno adalah: Mengatasi kemacetan lalu lintas dalam kota, melengkapi jalur MORR (Malalayang – Winangun – Kairagi – Molas – Boulevard – Malalayang), menjadi bagian penataan pusat kota serta menunjang pariwisata
Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno, disusun menjadi satu kesatuan dengan sistem manajemen mutu dan manajemen lingkungan. Dalam perencana-annya seluruh standar dan pedoman sistem tersebut disusun dalam prosedur Rencana Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (RMK3L).
RMK3L merupakan integrasi pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2000), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OHSAS
18001:1999) dan Manajemen Lingkungan (ISO 14001:2004) yang dituangkan dalam prosedur yang dapat digunakan untuk melihat, memeriksa, mengkaji, menilai, mengukur efektiifitas, mengetahui ketaatan atau kepatuhan petugas selama proses pelaksanaan proyek. RMK3L dibuat berdasarkan pada persyaratan pelanggan (kontrak), peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya. Prosedur dan persyaratan yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan akan ditinjau kembali secara rutin untuk menjamin kebijaksanaan dan prosedur- prosedur yang terkandung didalamnya memenuhi persyaratan kontrak, peraturan legal dan persyaratan lainnya untuk mencapai peningkatan yang berkesi-nambungan.
OHSAS 18001:1999 memiliki komponen- komponen yang sama dengan SMK3 yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: PER.05/MEN/
1996. Komponen tersebut meliputi komitmen dan kebijakan, perencanaan, penerapan, pengukuran dan evaluasi serta tinjauan oleh pihak manajemen.
Komitmen dan Kebijakan
Untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan seluruh komunitas yang berhubungan dengan seluruh kegiatan perusahaan, PT Hutama Karya selaku kontraktor selalu mengadakan pengen-dalian setiap resiko mutu, keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan sehingga akan dihasilkan proses kerja dan produk yang berkualitas, sehat dan aman serta baik terhadap lingkungan. Untuk mencapai komitmen tersebut maka perusahaaan menetapkan:
1. Mematuhi semua ketentuan peraturan dan persyaratan lain yang relevan, terkait dengan masalah mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
2. Berusaha mengendalikan resiko mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penyakit kerja serta pencemaran lingkungan maupun penurunan kepuasan pelanggan.
3. Berusaha mengendalikan aspek penting mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan terutama penggunaan sumber daya manusia, sumber daya alam, pengelolaan kualitas udara dan penanganan limbah termasuk aspek lainnya yang berdampak negatif terhadap mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
4. Menjamin seluruh karyawan dan pihak terkait lainnya kompeten dengan cara memberikan pelatihan yang memadai sesuai dengan tugas-tugasnya. Menjadikan kerang-ka ini sebagai acuan dalam penetapan tujuan dan sasaran mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
5. Berusaha agar kebijakan ini dikomunikasikan dan dapat dipahami oleh seluruh karyawan, pihak pemasok dan sub kontraktor terkait.
6. Menjamin peningkatan berkesinambungan terhadap penerapan Sistem Manajemen mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
7. Menjamin agar kegiatan ini tersedia bagi publik yang memelukannya.
Kebijakan tersebut tentunya disesuaikan dengan sifat, skala dan dampak dari kegiatan dan produk perusahaan yang dihasilkan. Kebijakan K3 ditinjau ulang secara berkala satu tahun sekal atau bila terjadi perubahan internal dan eksternal yang mempunyai dampak terhadap K3 secara berarti.
Perencanaan
Dalam perencanaan SMK3 ini meliputi peren- canaan identifikasi bahaya, peraturan- peraturan, tujuan dan sasaran, indikator kerja, perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung.
Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengen- dalian Resiko
Prosedur identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan produk, barang dan jasa dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dilakukan untuk mengetahui seberapa besar potensi bahaya di lokasi pekerjaan. Pada proyek pembangunan jembatan Dr. Ir. Soekarno, prosedur identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko akibat kecelakaan dan penyakit kerja telah direncana-kan bersamaan dengan dampak lingkungan.
Peraturan Perundangan dan PersyaratanLainnya
Pada proyek pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno, hasil temuan atau identifikasi bahaya yang telah dinilai telah dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan Sasaran
Untuk menentukan program penerapan mengenai mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, perusahaan perlu menetapkan tujuan dan sasaran yang harus dicapai. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan antara lain:
1. Tercapainya mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja. Program kerjanya adalah:
a) Membuat tindakan koreksi dan tindakan pencegahan pada setiap kasus/ketidak-sesuaian yang dilaksanakan secara kontinu oleh PSMK3L.
b) Membuat checklist pra pelaksanaan dan selama pelaksanaan yang dilaksanakan secara kontinue oleh pengawas mutu.
c) Membuat evaluasi keterlambatan setiap terjadi keterlambatan yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian teknik.
2. Terlaksananya Sistem Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan yang berkesinambungan dan selalu meningkat. Program kerjanya adalah membuat checklist pemeriksaan pelaksanaan ISO dan OHSAS pada tiap- tiap unit kerja yang dilaksanakan secara kontinue oleh PSMK3L.
3. Tidak adanya keluhan/komplain dari komunitas setempat. Program kerjanya adalah:
a) Pengaturan jam operasi proyek yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
b) Melakukan penyiraman pada lokasi atau aktivitas yang menyebabkan debu tinggi yang mempengaruhi komunitas setem-pat yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
c) Perbaikan segera (rekonndisi) struktur/ infrastruktur lingkungan yang rusak akibat pekerjaan mob/demobilisasi alat berat dan transportasi material yang dilaksanakan secara kontinue oleh pelaksana.
4. Mengurangi pencemaran udara dari emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan operasional dan alat berat/genset milik HK
sehingga memenuhi baku mutu yang ditetapkan. Program kerjanya adalah:
a) Melakukan perawatan rutin kendaraan operasional alat berat/genset milik HK yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian peralatan.
b) Membuat IK perawatan kendaraan operasional dan alat berat/genset yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian peralatan.
5. Tidak adanya kecelakaan kerja (Zero
Accident). Program kerjanya adalah:
a) Pengadaan dan kewajiban pemakaian Alat Pelindung Diri (APD) yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
b) Pemasangan rambu-rambu peringatan yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
c) Melakukan Working Permit (Izin Kerja) pada pekerjaan/aktivitas yang termasuk High Risk yang dilaksanakan secara kontinue oleh pelaksana.
d) Meminta bukti pengesahan terhadap alat berat pihak ketiga beserta SIO operatornya yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian peralatan.
6. Peningkatan kepedulian karyawan dan mitra kerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan. Program kerjanya adalah:
a) Sosialisasi K3L melalui papan informasi K3L yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
b) Penyuluhan K3L pada saat briefing K3L setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan bersama sub kontraktor yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
c) Sosialisasi K3L pada sub kontraktor dan supplier.
7. Peningkatan kesehatan karyawan dan tenaga kerja. Program kerjanya adalah:
a) Pemeriksaan kesehatan dan tenaga kerja oleh bagian umum.
b) memperhatikan gizi makanan yang dikonsumsi di kantin oleh bagian umum.
8. Kesesuaian dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan sebesar 90%. Program kerjanya adalah:
a) Mengidentifikasi peraturan dan undang-undang terkait K3L yang dilaksanakan secara kontinue oleh PPDMK3L.
b) Melakukan pemantauan kesesuaian dengan peraturan dan undang-undang terkait K3L yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L yang dilaksanakan secara kontinue oleh PPDMK3L.
9. Efisiensi pemakaian listrik dengan menu- runkan biaya pemakaian listrik sebesar
5%. Program kerjanya adalah:
a) Membuat instruksi kerja pengoperasian peralatan yang menggunakan listrik oleh bagian teknik.
b) Pemasangan rambu-rambu peringatan untuk mematikan/penghematan pema- kaian listrik yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
10. Penggunaan/pemilihan bahan ramah lingku-ngan dan bahan yang mudah diuraikan oleh alam atau dapat di daur ulang pada peralatan kantor. Program kerjanya adalah pema-kaian/pemilihan bahan/material dapat di daur ulang atau mudah diuraikan oleh alam yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
11. Tidak ada ceceran/tumpahan BBM dan pelumas yang berdampak pada pencemaran tanah. Program kerjanya adalah:
a) Menyediakan tempat sampah khusus untuk B3, organik dan non organic yang tertutup yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
b) Menyediakan tempat khusus untuk penampungan oli bekas yang dilak- sanakan secara kontinue oleh bagian umum.
c) Pemasangan symbol dan label B3 yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
d) Menyiapkan penampungan dan penyimpanan B3 sesuai peraturan yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
e) Membuat oli trap pada stok BBM dan genset yang dilaksanakan secara kontinu oleh bagian umum.
f) Pembuatan saluran limbah rumah tangga oleh bagian umum.
12. Mengurangi intensitas kebisingan pada Genset sehingga memenuhi standar NAB kebisingan. Program kerjanya adalah mengatur jam operasi peralatan / tahap pelaksanaan yang menimbulkan bising dan getaran pada komunitas sekitar yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian peralatan.
13. Meminimalisir keadaan darurat. Program kerjanya adalah:
a) Pengadaan perlengkapan Tanggap
Darurat sesuai peraturan antara lain: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), P3K, tandu, daftar nomor telepon penting, senter, handy talky/telepon selular dan sirine yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
b) Melaksanakan simulasi keadaan darurat yang teridentifikasi antara lain: kebakaran, gempa bumi, kebocoran gas, huru hara, gelombang pasang dan angin rebut, tercebur di laut dan sungai, tersengat listrik dan sakit mendadak yang mengakibatkan kematian (serangan jantung, stroke)
yang dilaksanakan secara kontinue oleh Tim Tanggap Darurat (TTD).
c) Mengadakan kerjasama dengan Rumah Sakit/Klinik terdekat oleh bagian umum.
14. Indikator Kinerja
Indikator Kinerja digunakan untuk mengetahui penilaian kinerja dan hasil pencapaian SMK3 yaitu dengan adanya arsip atau dokumen-dokumen seperti lembar inspeksi K3, identifikasi bahaya, laporan data kecelakaan kerja dan lain- lain.
Penerapan
1. Rekruitmen
2. Pelatihan
3. Alat Pelindung Diri
a. Helm Proyek (Safety Helmet)
b. Sepatu Kerja (Safety Shoes)
c. Pelindung Mata (Safety glass)
d. Pelindung telinga (Ear plug /ear muff)
e. Kacamata las dengan pelindung muka
(face shield)
f. Pelindung Tangan g. Body harness
h. Masker
i. Rompi Traffic
j. Pelindung Dada k. Jas Hujan
l. Air Respirator
m. Pelampung
4. Rambu-rambu dan Tanda K3
5. Inspeksi K3
6. Instruksi Keselamatan Kerja
7. Rencana Tanggap Darurat
8. Penghargaan dan Sanksi
9. Pemeliharaan Peralatan
Pengukuran dan Evaluasi
Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dalam mengukur, memantau, dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan melakukan inspeksi ke seluruh area perusahaan, dimana inspeksi ini difokuskan
perusahaan dan kondisi bahaya kecelakaan kerja baik dari tenaga kerja, lingkungan maupun peralatan kerjanya.
Sumber: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jime/article/viewFile/4232/3761
Sumber: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jime/article/viewFile/4232/3761