BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian
Teknik Lingkungan
Teknik lingkungan adalah sebuah program studi yang berusaha
untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan dengan pendekatan teknologi. Teknik
Lingkungan dijabarkan sebagai pemikiran keteknikan dan keterampilan dalam
memecahkan masalah pengendalian lingkungan yang menyangkut penyediaan air minum,sistem pembuangan dan pendaurulangan buangan cair,
padat, dan gas, sistem drainase perkotaan
dan desa serta sanitasi lingkungan, pengendalian
pencemar dan pengelolaan kualitas air, tanah, dan udara, serta pengendalian dan pengelolaan dampak
lingkungan.
Bidang teknik lingkungan menerapkan pemikiran dan teknik serta manajemen untuk memelihara
dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, serta lingkungan secara keseluruhan. Tugas utama dari insinyur lingkungan adalah untuk
melindungi kesehatan masyarakat dengan melindungi (dari degradasi lebih
lanjut), mempertahankan (kondisi sekarang), dan meningkatkan lingkungan.
Ruang lingkup bidang ini adalah konservasi sumber daya air, pengelolaan
lingkungan, pengelolaan kesehatan lingkungan, upaya pengendalian pencemaran, penyaluran limbah dan buangan,
pengendalian pencemaran akibat limbah cair, gas dan lumpur (sludge)
dan pengelolaan kualitas perairan, tanah, dan atmosfer, serta pengendalian
dan pengelolaan dampak lingkungan. Lingkungan rekayasa adalah penerapan
prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan rekayasa untuk lingkungan. Beberapa
menganggap teknik lingkungan untuk memasukkan pengembangan proses
berkelanjutan.
2.2 Penilaian
Dampak Lingkungan dan Mitigasi
Seorang
ahli lingkungan akan menggunakan
identifikasi sistemik dan proses evaluasi untuk menilai dampak potensial dari
proyek yang diusulkan, rencana, program, kebijakan, atau tindakan legislatif
pada komponen fisik-kimia, biologi, budaya, dan sosial ekonomi pada kondisi
lingkungan. Ahli lingkunagn tersebut, akan menerapkan prinsip-prinsip ilmiah dan rekayasa untuk mengevaluasi
apakah ada kemungkinan akan ada dampak negatif terhadap kualitas air, kualitas
udara, kualitas habitat, flora dan fauna, kapasitas pertanian, dampak lalu
lintas, dampak sosial, dampak ekologis, dampak kebisingan, dampak visual
(lanskap), dan lain-lain.
Jika dampak berlebihan, ahli lingkungan tersebut kemudian
mengembangkan langkah-langkah mitigasi untuk membatasi atau mencegah
dampak-dampak tersebut. Sebuah contoh dari ukuran mitigasi akan penciptaan
lahan basah di lokasi yang dekat untuk mengurangi mengisi di lahan basah yang
diperlukan untuk pembangunan jalan jika tidak mungkin untuk mengubah rute jalan.
Praktek penilaian lingkungan hidup diawali pada tanggal 1 Januari, 1970
tanggal efektif Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional (NEPA) di Amerika
Serikat. Sejak saat itu, lebih dari 100 berkembang negara maju dan berkembang
telah merencanakan undang-undang analog khusus atau telah mengadopsi prosedur
yang digunakan di tempat lain. NEPA ini berlaku untuk semua lembaga federal di
Amerika Serikat.
2.3. Kategori Pencemaran
Lingkungan
Pencemaan lingkungan dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok, yaitu
pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran logam berat, dan
pencemaran suara.Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pencemaran
lingkungan dalam industri.
2.3.1 Pencemaran Air
Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan
air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat
aktivitas manusia.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang
membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat
(dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur).Telah dikatakan
bahwa polusi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan
penyakit, dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya.
Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses
ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap
hari.Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan
tertentu, dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum
yang aman.Ditambah lagi selain polusi air merupakan masalah akut di negara berkembang,
negara-negara industri atau maju masih berjuang dengan masalah polusi juga.
1. Penyebab
Pencemaran air dapat dsebabkan oleh beberapa hal dan memiliki karakteristik
yang berbeda-beda.Berikut adalah penyebab terjadinya pencemaran air didunia.
a. Meningkatnya
kandungan nutrien dapat
mengarah pada eutrofikasi. Eutrofikasi merupakan
masalah lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah fosfat (PO3-),
khususnya dalam ekosistem air tawar. Definisi dasarnya adalah pencemaran
air yang disebabkan oleh munculnya nutrient yang berlebihan ke dalam ekosistem
air. Air dikatakan eutrofik jika konsentrasi total phosphorus (TP) dalam air
berada dalam rentang 35-100 µg/L. Sejatinya, eutrofikasi merupakan sebuah
proses alamiah di mana danau mengalami penuaan secara bertahap dan menjadi
lebih produktif bagi tumbuhnya biomassa. Diperlukan proses ribuan tahun untuk
sampai pada kondisi eutrofik.
b. Sampah
organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan
oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang
dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
c. Industri
membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien
dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang
dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi
oksigen dalam air, seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di
sungai citarum.
d. Pencemaran
air oleh sampah
e. Penggunaan
bahan peledak untuk menangkap ikan
2. Akibat
Pencemaran air dapat berakibat fatal dalam kehidupan manusia. Berikut
adalah beberapa akibat yang akan terjadi apabila terjadi pencemaran air.
1.
Kondisi eutrofik sangat memungkinkan alga, tumbuhan air
berukuran mikro, untuk tumbuh berkembang biak dengan pesat akibat ketersediaan
fosfat yang berlebihan serta kondisi lain yang memadai. Hal ini bisa dikenali
dengan warna air yang menjadi kehijauan, berbau tak sedap, dan kekeruhannya
yang menjadi semakin meningkat. Banyaknya eceng gondok yang bertebaran di
rawa-rawa dan danau-danau juga disebabkan fosfat yang sangat berlebihan ini.
Akibatnya, kualitas air di banyak ekosistem air menjadi sangat
menurun.Rendahnya konsentrasi oksigen terlarut, bahkan sampai batas nol,
menyebabkan makhluk hidup air seperti ikan dan spesies lainnya tidak bisa
tumbuh dengan baik sehingga akhirnya mati.Hilangnya ikan dan hewan lainnya
dalam mata rantai ekosistem air menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem
air.Permasalahan lainnya, cyanobacteria (blue-green algae)
diketahui mengandung toksin sehingga membawa risiko kesehatan bagi manusia dan
hewan.Algal bloom juga menyebabkan hilangnya nilai konservasi, estetika,
rekreasional, dan pariwisata sehingga dibutuhkan biaya sosial dan ekonomi yang
tidak sedikit untuk mengatasinya.
2.
Dapat menyebabkan banjir
3.
Erosi
4.
Kekurangan sumber air
5.
Tanah Longsor
6.
Kerugian untuk Nelayan
2.3.2 Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisik, kimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah
yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika
dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh
sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik
seperti polusi suara,panas, radiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak
pencemaran udara dapat bersifat langsung danlokal, regional, maupun global.
1. Sumber
Pencemar udara
dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar
primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber
pencemaran udara. Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang
terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon adalah sebuah
contoh dari pencemaran udara sekunder.
Pencemaran dapat diakibatkan tiga kategori, yaitu berasal dari kegiatan
manusia, alami, dan sumber lain. Pencemaran dari kegiatan manusia, yaitu berupa
transportasi, industri, pembangkit listrik,pembakaran (perapian, kompor, furnace,dengan
berbagai jenis bahan bakar, dan gas buang pabrik yang
menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC). Pencemaran yang yang
bersifat alami, yaitu gunung berapi, kebakaran hutan, nitrifikasi, dan
denitrifikasi biologi. Sedangkan pencemaran sumber lain dari transportasi
ammonia, kebocoran tangki klor, timbulnya gas metana dari lahan keruk tempat
pembuangan sampah, dan uap pelarut organik.
2. Bahan
Pencemar Udara
a. Karbon
dioksida (CO2), karena CO2 di udara tidak dapat segera diubah menjadi oksigen
oleh tumbuhan karena banyak hutan dunia yang ditebang. CO2 dapat menyebabkan efek rumah kaca.
b. Gas Belerang Oksida (SO dan SO2), karenagas ini dapat bereaksi dengan gas nitrogen oksida dan
uap air di atmosfer, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Hujan asam
menyebabkan tumbuhan dan hewan mati,produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah
berkarat dan jembatan cepat rusak.
c. Gas klorofluorokarbon (CFC), banyak digunakan karena
tidak bereaksi, tidak berbau, dan berbusa. Tetapi CFC menyebabkan lubang ozon di atmosfer.
d. Karbon Monoksida (CO), karena CO yang meningkat dapat mengakibatkan turunnya
berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak.
e. Asap Rokok, mengandung
berbagai bahan beracun yang dapat menyebabkan batuk kronis, kanker
paru-paru, dan mempengaruhi janin dalam kandungan.
f. Nitrogen Dioksida (NO2), karena NO2 bersifat racun terutama terhadap
paru-paru.
g. Sulfur Oksida (SO2), pengaruh utama polutan SO2 terhadap manusia adalah iritasi sistem pernafasan.
h. Hidrokarbon (HC), Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan
lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon
(PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH
ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya
sel-sel kanker.
i. Khlorin (Cl2), gas ini sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan
pada perang dunia ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan
iritasi pada mata saluran pernafasan.
j. Partikulat Debu (TSP), umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron
merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan
mengendap di alveoli, apabila partikulat mengendap kebanyakan akan menganggu saluran pernafasan
bagian atas dan menyebabkan iritasi.
k. Timah Hitam (Pb), apabila gejala keracunan kronis bisa menyebabkan hilang nafsu
makan, konstipasi lelah sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan, kejang
dan gangguan penglihatan.
3. Akibat
a. Terbentuk
Lubang Ozon
b. Efek Rumah
Kaca
c. Dampak
Terhadap Kesehatan
d. Dampak
terhadap tanaman
4. Upaya
Pengendalian Pencemaran Udara
a. Mengubah atau menyesuaikan gaya hidup
b. Menghemat energi
c. Mengikuti
perkembangan informasi tentang lingkungan
d. Bekerjasama dalam
kelompok untuk memberikan penerangan kepada masyarakat dan sekolah-sekolah.
e. Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada
kendaraan umum maupun pribadi.
2.3.3 Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia
buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Ketika suatu zat
berbahaya atau beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu
air hujan dan atau masuk
ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai
zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak
langsung kepada manusia ketika
bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
1. Sumber
Pencemaran ini
biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau
fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam
lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau
limbah, air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak
memenuhi syarat (illegal dumping).
2. Dampak
a. Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung
pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam
tubuh dan kerentanan populasi yang terkena.Kromium, berbagai macam
pestisida dan herbisida merupakan bahankarsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat
berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta
kerusakan ginjal pada seluruh
populasi. Kuri (air raksa) dan siklodienadikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa
bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hati. Organofosfat dankarmabat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot.
Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta
penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang
tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit
untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas.
b. Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak
terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia
berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat
menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik danantropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya
bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan
lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan
terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan
terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari
efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur,
meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies
tersebut.
c. Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme
tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini
dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman tidak
mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini
memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif
akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
3. Upaya
Pengendalian Pencemaan Tanah
a. Remediasi, adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah
yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site)
dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah
pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri
dari pembersihan, venting(injeksi), dan bioremediasi.
b. Bioremediasi, adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan
menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk
memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau
tidak beracun (karbon dioksida dan air). Menurut Dr. Anton Muhibuddin, salah
satu mikroorganisme yang berfungsi sebagai bioremediasi adalah jamur vesikular
arbuskular mikoriza (vam). Jamur vam dapat berperan langsung maupun tidak
langsung dalam remediasi tanah. Berperan langsung, karena kemampuannya menyerap
unsur logam dari dalam tanah dan berperan tidak langsung karena menstimulir
pertumbuhan mikroorganisme bioremediasi lain seperti bakteri tertentu, jamur dan
sebagainya.
2.3.4 Pencemaran Suara
Pencemaran suara adalah keadaan dimana masuknya suara yang masuk
terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan manusia.
Pencemaran suara cukup menjadi
ancama serius bagi kualitas lingkungan terutama dibagian suasana. Sumber
pencemaran suara adalah kebisingan, yaitu bunyi atau suara yang dapat
mengganggu dan merusak pendengaran manusia.
Bunyi disebut bising apabila intensitasnya telah melampaui 50desibel. Suara dengan intensitas tinggi, seperti
yang dikeluarkan oleh banyak mesin industri, kendaraan bermotor,
dan pesawat terbang bila berlangsung secara terus-menerus dalam
jangka waktu yang lama dapat mengganggu manusia, bahkan menyebabkan cacat pendengaran yang permanen.
2.3.5 Pencemaran Logam Berat
Logam berat adalah unsur-unsur
kimia dengan bobot jenis lebih besar dari 5 gr/cm3, terletak di sudut kanan
bawah sistem periodik, mempunyai afinitas yang tinggi terhadap unsur S dan
biasanya bernomor atom 22 sampai 92 dari perioda 4 sampai 7 (Miettinen, 1977).
Sebagian logam berat seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg)
merupakan zat pencemar yang berbahaya.Afinitas yang tinggi terhadap unsur S
menyebabkan logam ini menyerang ikatan belerang dalam enzim, sehingga enzim
bersangkutan menjadi tak aktif. Gugus karboksilat (-COOH) dan amina (-NH2) juga
bereaksi dengan logam berat. Kadmium, timbal, dan tembaga terikat pada sel-sel
membran yang menghambat proses transpormasi melalui dinding sel. Logam berat
juga mengendapkan senyawa fosfat biologis atau mengkatalis penguraiannya.
Menurut Vouk (1986) terdapat
80 jenis dari 109 unsur kimia di muka bumi ini yang telah teridentifikasi
sebagai jenis logam berat.Berdasarkan sudut pandang toksikologi, logam berat
ini dapat dibagi dalam dua jenis.Jenis pertama adalah logam berat esensial, di
mana keberadaannya dalam jumlah tertentu sangat dibutuhkan oleh organisme
hidup, namun dalam jumlah yang berlebihan dapat menimbulkan efek racun.Contoh
logam berat ini adalah Zn, Cu, Fe, Co, Mn dan lain sebagainya.Sedangkan jenis
kedua adalah logam berat tidak esensial atau beracun, di mana keberadaannya
dalam tubuh masih belum diketahui manfaatnya atau bahkan dapat bersifat racun,
seperti Hg, Cd, Pb, Cr dan lain-lain.
1. Dampak
a. Timbal (Pb), Dalam peredaran darah dan otak dapat
menyebabkan gangguan sintesis hemoglobin darah, gangguan neurologi (susunan
syaraf), gangguan pada ginjal, sistem reproduksi, penyakit akut atau kronik
sistem syaraf, dan gangguan fungsi paru-paru. Selain itu, dapat menurunkan IQ
pada anak kecil jika terdapat 10-20 myugram/dl dalam darah.
b. Kadmium (Cd), Jika berakumulasi dalam jangka waktu
yang lama dapat menghambat kerja paru-paru, bahkan mengakibatkan kanker
paru-paru, mual, muntah, diare, kram, anemia, dermatitis, pertumbuhan lambat,
kerusakan ginjal dan hati, dan gangguan kardiovaskuler. Kadmium dapat pula
merusak tulang (osteomalacia, osteoporosis) dan meningkatkan tekanan darah.
Gejala umum keracunan Kadmium adalah sakit di dada, nafas sesak (pendek), batuk
– batuk, dan lemah.
c. Merkuri (Hg), Dapat berakumulasi dan terbawa ke
organ-organ tubuh lainnya, menyebabkan bronchitis, sampai rusaknya paru-paru.
Gejala keracunan Merkuri tingkat awal, pasien merasa mulutnya kebal sehingga
tidak peka terhadap rasa dan suhu, hidung tidak peka bau, mudah lelah, gangguan
psikologi (rasa cemas dan sifat agresif), dan sering sakit kepala. Jika terjadi
akumulasi yang tinggi mengakibatkan kerusakan sel-sel saraf di otak kecil,
gangguan pada luas pandang, kerusakan sarung selaput saraf dan bagian dari otak
kecil. Turunan oleh Merkuri (biasanya etil merkuri) pada proses kehamilan akan
nampak setelah bayi lahir yang dapat berupa cerebral palsy maupun gangguan
mental. Sedangkan keracunan Merkuri yang akut dapat menyebabkan kerusakan
saluran pencernaan, gangguan kardiovaskuler, kegagalan ginjal akut maupun
shock.
d. Arsenik (As), Dalam tubuh dapat mengganggu daya
pandang mata, hiperpigmentasi (kulit menjadi berwarna gelap), hiperkeratosis
(penebalan kulit), pencetus kanker, infeksi kulit (dermatitis). Selain itu,
dapat menyebabkan kegagalan fungsi sumsum tulang, menurunnya sel darah,
gangguan fungsi hati, kerusakan ginjal, gangguan pernafasan, kerusakan pembuluh
darah, varises, gangguan sistem reproduksi, menurunnya daya tahan tubuh, dan
gangguan saluran pencernaan.
e. Chromium (Cr), dalam tubuh dapat berakibat buruk
terhadap sistem saluran pernafasan, kulit, pembuluh darah, dan ginjal.
2. Upaya
Pengendalian Pencemaan Logam Berat
a. Penutupan polutan dari sumber-sumber, contohnya kasus
Minamata dengan menutup sungai Agano.
b. Pengendalian limbah
c. Pemulihan lingkungan, contohnya pada kasus Minamata Prefektur Kumamoto dilakukan untuk menangani proyek
dengan sekitar 1.500.000 kubik meter dari bawah sedimen dari Teluk Minamata
yang mengandung merkuri lebih dari standar penghapusan (25ppm dari total
merkuri) dengan cara pengerukan dan TPA, dan untuk membuat 58ha TPA.
Dampak kandungan logam berat
memang sangat berbahaya bagi kesehatan.Namun, dapat mencegahnya dengan
meningkatkan kesadaran untuk ikut serta melestarikan sumber daya hayati serta
menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Salah satu cara
sederhana untuk menjaga kesehatan adalah dengan mendeteksi kondisi air yang
digunakan sehari-hari, terutama kebutuhan untuk minum.
BAB III
STUDI KASUS & PENYELESAIAN
Studi
Kasus lingkungan yang ditemukan dilingkungan sekitar, yang berdekatan dengan
kawasan industri menunjukkan pencemaran lingkungan khususnya sungai yang sangat
masif hal tersebut dikarenakan setiap pabrik yang berdekatan dengan sungai
membuat limbah hasil produksinya menggunakan pipa besar langsung kesungai.
Sungai yang merupakan pembawa kehidupan untuk masayarakat sekitar menjadi rusak
ekosistem dan ekologi sungai menjadi rusak ikan-ikan mulai mati dan meinmbulkan
bau yang tidak sedap. Permasalahan lainnya adalah pencemaran udara oleh
sebagaian pabrik besi yang memproduksi secara besar, sehingga hampir seluruh
perumahan dan pemukiman penduduk merasakan dampaknya, damapak awal dari
pencemaran tersebut hanyalah bau namun beberapa hari mulai terlihat dan terasa
infeksi aluran pernafasan mengintai seluruh penduduk. Beberapa kali masayarakat
sudah melakukan komplain namun tidak medapat tanggapan serius.
Permasalahan ini
bukan tanap sebab mesikipun peraturan perundanga-undangan sudah dengan jelas
mengatur perihal pengelolaan limbah dan tata letak pelaksanaan dan pelaksanaan
pengelolaan limbah dalam Undang undang no 23
tahun 1997, Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.
Pp No.18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
2.
Pp No. 85 Tahun 1999
Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
3.
Permen Lh Nomor
18 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya Dan Beracun
4.
Permen Lh Nomor
30 Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran
Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah
5.
Uu Nomor
32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6.
Kep No.
68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpangan Pengumpulan,
Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun
7.
Kep No.
01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan
Pengumpulan Limbah B3
8.
Kep No.
02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3
9.
Kep No.
03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
10. Kep No. 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara
Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan
dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
11. Kep No. 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Sampel dan Label
Limbah B3
12. Kep No. 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata Cara dan
Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
13. Kep No. 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana
Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
14. Kep No. 03/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Kemitraan
dalam Pengolahan Limbah B3
15. Kep No. 04/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Prioritas
Limbah B3
16. Kep Men LH No. 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara
Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh
Minyak Bumi Secara Biologis
17. Per Men LH No. 3 Tahun 2007 tentang Fasilitas
Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
18. Per Men LH No. 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun
19. Per Men LH No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian
Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
20. Per Men LH No. 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah
di Pelabuhan
21. Per Men LH No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
22. Per Men LH No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana
Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta
Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh
Pemerintah Daerah
23. Per Men LH No. 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara
Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
24. Per Men LH No. 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem
Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Rangka Indonesia
Nasional Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup
Namun pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah
nyatanya bobrok dan menunjukkan banyak celah bukan dari sistem melainkan dari
pelaku-pelaku yang seharusnya menjadi penegak hukum dan keadilan namun bermain
indah ditengah kejahatan. Penanggulangan yang seharusnya dapat diambil adalah
pembersihan seluruh aparatur negara dengan melakukan pembaruan seluruh personil
untuk membersihkan instansi terkait sehingga dapat melakukan penertiban dan
pengawasan secara benar.