Selasa, 24 Maret 2015

Pengetahuan Lingkungan

BAB II
TINJAUAN PUSTAKA


2.1       Pengertian Teknik Lingkungan
            Teknik lingkungan adalah sebuah program studi yang berusaha untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan dengan pendekatan teknologi. Teknik Lingkungan dijabarkan sebagai pemikiran keteknikan dan keterampilan dalam memecahkan masalah pengendalian lingkungan yang menyangkut penyediaan air minum,sistem pembuangan dan pendaurulangan buangan cair, padat, dan gas, sistem drainase perkotaan dan desa serta sanitasi lingkungan, pengendalian pencemar dan pengelolaan kualitas air, tanah, dan udara, serta pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan.
Bidang teknik lingkungan menerapkan pemikiran dan teknik serta manajemen untuk memelihara dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, serta lingkungan secara keseluruhan. Tugas utama dari insinyur lingkungan adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dengan melindungi (dari degradasi lebih lanjut), mempertahankan (kondisi sekarang), dan meningkatkan lingkungan.
Ruang lingkup bidang ini adalah konservasi sumber daya air, pengelolaan lingkungan, pengelolaan kesehatan lingkungan, upaya pengendalian pencemaran, penyaluran limbah dan buangan, pengendalian pencemaran akibat limbah cairgas dan lumpur (sludge) dan pengelolaan kualitas perairan, tanah, dan atmosfer, serta pengendalian dan pengelolaan dampak lingkungan. Lingkungan rekayasa adalah penerapan prinsip-prinsip ilmu pengetahuan dan rekayasa untuk lingkungan. Beberapa menganggap teknik lingkungan untuk memasukkan pengembangan proses berkelanjutan.

2.2       Penilaian Dampak Lingkungan dan Mitigasi
            Seorang ahli lingkungan akan menggunakan identifikasi sistemik dan proses evaluasi untuk menilai dampak potensial dari proyek yang diusulkan, rencana, program, kebijakan, atau tindakan legislatif pada komponen fisik-kimia, biologi, budaya, dan sosial ekonomi pada kondisi lingkungan. Ahli lingkunagn tersebut, akan menerapkan prinsip-prinsip ilmiah dan rekayasa untuk mengevaluasi apakah ada kemungkinan akan ada dampak negatif terhadap kualitas air, kualitas udara, kualitas habitat, flora dan fauna, kapasitas pertanian, dampak lalu lintas, dampak sosial, dampak ekologis, dampak kebisingan, dampak visual (lanskap), dan lain-lain.
Jika dampak berlebihan, ahli lingkungan tersebut kemudian mengembangkan langkah-langkah mitigasi untuk membatasi atau mencegah dampak-dampak tersebut. Sebuah contoh dari ukuran mitigasi akan penciptaan lahan basah di lokasi yang dekat untuk mengurangi mengisi di lahan basah yang diperlukan untuk pembangunan jalan jika tidak mungkin untuk mengubah rute jalan.
Praktek penilaian lingkungan hidup diawali pada tanggal 1 Januari, 1970 tanggal efektif Undang-Undang Kebijakan Lingkungan Nasional (NEPA) di Amerika Serikat. Sejak saat itu, lebih dari 100 berkembang negara maju dan berkembang telah merencanakan undang-undang analog khusus atau telah mengadopsi prosedur yang digunakan di tempat lain. NEPA ini berlaku untuk semua lembaga federal di Amerika Serikat.

2.3.      Kategori Pencemaran Lingkungan
            Pencemaan lingkungan dapat dikategorikan menjadi beberapa kelompok, yaitu pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran logam berat, dan pencemaran suara.Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pencemaran lingkungan dalam industri.

2.3.1    Pencemaran Air
            Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danausungailautan dan air tanah akibat aktivitas manusia.
Pencemaran air merupakan masalah global utama yang membutuhkan evaluasi dan revisi kebijakan sumber daya air pada semua tingkat (dari tingkat internasional hingga sumber air pribadi dan sumur).Telah dikatakan bahwa polusi air adalah penyebab terkemuka di dunia untuk kematian dan penyakit, dan tercatat atas kematian lebih dari 14.000 orang setiap harinya.
Diperkirakan 700 juta orang India tidak memiliki akses ke toilet, dan 1.000 anak-anak India meninggal karena penyakit diare setiap hari.Sekitar 90% dari kota-kota Cina menderita polusi air hingga tingkatan tertentu, dan hampir 500 juta orang tidak memiliki akses terhadap air minum yang aman.Ditambah lagi selain polusi air merupakan masalah akut di negara berkembang, negara-negara industri atau maju masih berjuang dengan masalah polusi juga.
1.      Penyebab
Pencemaran air dapat dsebabkan oleh beberapa hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda.Berikut adalah penyebab terjadinya pencemaran air didunia.
a.       Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Eutrofikasi merupakan masalah lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah fosfat (PO3-), khususnya dalam ekosistem air tawar. Definisi dasarnya adalah pencemaran air yang disebabkan oleh munculnya nutrient yang berlebihan ke dalam ekosistem air. Air dikatakan eutrofik jika konsentrasi total phosphorus (TP) dalam air berada dalam rentang 35-100 µg/L. Sejatinya, eutrofikasi merupakan sebuah proses alamiah di mana danau mengalami penuaan secara bertahap dan menjadi lebih produktif bagi tumbuhnya biomassa. Diperlukan proses ribuan tahun untuk sampai pada kondisi eutrofik. 
b.      Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem.
c.       Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berattoksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air, seperti limbah pabrik yg mengalir ke sungai seperti di sungai citarum.
d.      Pencemaran air oleh sampah
e.       Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan
2.      Akibat
Pencemaran air dapat berakibat fatal dalam kehidupan manusia. Berikut adalah beberapa akibat yang akan terjadi apabila terjadi pencemaran air.
1.        Kondisi eutrofik sangat memungkinkan alga, tumbuhan air berukuran mikro, untuk tumbuh berkembang biak dengan pesat akibat ketersediaan fosfat yang berlebihan serta kondisi lain yang memadai. Hal ini bisa dikenali dengan warna air yang menjadi kehijauan, berbau tak sedap, dan kekeruhannya yang menjadi semakin meningkat. Banyaknya eceng gondok yang bertebaran di rawa-rawa dan danau-danau juga disebabkan fosfat yang sangat berlebihan ini.
Akibatnya, kualitas air di banyak ekosistem air menjadi sangat menurun.Rendahnya konsentrasi oksigen terlarut, bahkan sampai batas nol, menyebabkan makhluk hidup air seperti ikan dan spesies lainnya tidak bisa tumbuh dengan baik sehingga akhirnya mati.Hilangnya ikan dan hewan lainnya dalam mata rantai ekosistem air menyebabkan terganggunya keseimbangan ekosistem air.Permasalahan lainnya, cyanobacteria (blue-green algae) diketahui mengandung toksin sehingga membawa risiko kesehatan bagi manusia dan hewan.Algal bloom juga menyebabkan hilangnya nilai konservasi, estetika, rekreasional, dan pariwisata sehingga dibutuhkan biaya sosial dan ekonomi yang tidak sedikit untuk mengatasinya.
2.        Dapat menyebabkan banjir
3.        Erosi
4.        Kekurangan sumber air
5.        Tanah Longsor
6.        Kerugian untuk Nelayan
2.3.2    Pencemaran Udara
Pencemaran udara adalah kehadiran satu atau lebih substansi fisikkimia, atau biologi di atmosfer dalam jumlah yang dapat membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan, mengganggu estetika dan kenyamanan, atau merusak properti. Pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh sumber-sumber alami maupun kegiatan manusia. Beberapa definisi gangguan fisik seperti polusi suara,panasradiasi atau polusi cahaya dianggap sebagai polusi udara. Sifat alami udara mengakibatkan dampak pencemaran udara dapat bersifat langsung danlokalregional, maupun global.
1.      Sumber
Pencemar udara dibedakan menjadi dua yaitu, pencemar primer dan pencemar sekunder. Pencemar primer adalah substansi pencemar yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara.  Pencemar sekunder adalah substansi pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon  adalah sebuah contoh dari pencemaran udara sekunder.
Pencemaran dapat diakibatkan tiga kategori, yaitu berasal dari kegiatan manusia, alami, dan sumber lain. Pencemaran dari kegiatan manusia, yaitu berupa transportasi, industri, pembangkit listrik,pembakaran (perapian, kompor, furnace,dengan berbagai jenis bahan bakar, dan gas buang pabrik yang menghasilkan gas berbahaya seperti (CFC). Pencemaran yang yang bersifat alami, yaitu gunung berapi, kebakaran hutan, nitrifikasi, dan denitrifikasi biologi. Sedangkan pencemaran sumber lain dari transportasi ammonia, kebocoran tangki klor, timbulnya gas metana dari lahan keruk tempat pembuangan sampah, dan uap pelarut organik.
2.      Bahan Pencemar Udara
a.       Karbon dioksida (CO2), karena COdi udara tidak dapat segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan dunia yang ditebang. CO2 dapat menyebabkan efek rumah kaca.
b.      Gas Belerang Oksida (SO dan SO2), karenagas ini dapat bereaksi dengan gas nitrogen oksida dan uap air di atmosfer, yang menyebabkan air hujan menjadi asam. Hujan asam menyebabkan tumbuhan dan hewan mati,produksi pertanian merosot, besi dan logam mudah berkarat dan jembatan cepat rusak.
c.       Gas klorofluorokarbon (CFC), banyak digunakan karena tidak bereaksi, tidak berbau, dan berbusa. Tetapi CFC menyebabkan lubang ozon di atmosfer.
d.      Karbon Monoksida (CO), karena CO yang meningkat dapat mengakibatkan turunnya berat janin dan meningkatkan jumlah kematian bayi serta kerusakan otak.
e.       Asap Rokokmengandung berbagai  bahan beracun yang dapat menyebabkan batuk kronis, kanker paru-paru, dan mempengaruhi janin dalam kandungan.
f.       Nitrogen Dioksida (NO2), karena NO2 bersifat racun terutama terhadap paru-paru.
g.      Sulfur Oksida (SO2), pengaruh utama polutan SO2 terhadap manusia adalah iritasi sistem pernafasan.
h.      Hidrokarbon (HC)Hidrokarbon di udara akan bereaksi dengan bahan-bahan lain dan akan membentuk ikatan baru yang disebut plycyclic aromatic hidrocarbon (PAH) yang banyak dijumpai di daerah industri dan padat lalu lintas. Bila PAH ini masuk dalam paru-paru akan menimbulkan luka dan merangsang terbentuknya sel-sel kanker.
i.        Khlorin (Cl2), gas ini sangat terkenal sebagai gas beracun yang digunakan pada perang dunia ke-1.Selain bau yang menyengat gas khlorin dapat menyebabkan iritasi pada mata saluran pernafasan.
j.        Partikulat Debu (TSP)umumnya ukuran partikulat debu sekitar 5 mikron merupakan partikulat udara yang dapat langsung masuk ke dalam paru-paru dan mengendap di alveoli, apabila partikulat mengendap kebanyakan akan menganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi.
k.      Timah Hitam (Pb), apabila gejala keracunan kronis bisa menyebabkan hilang nafsu makan, konstipasi lelah sakit kepala, anemia, kelumpuhan anggota badan, kejang dan gangguan penglihatan.
 3.      Akibat
a.     Terbentuk Lubang Ozon
b.     Efek Rumah Kaca
c.     Dampak Terhadap Kesehatan
d.     Dampak terhadap tanaman
4.     Upaya Pengendalian Pencemaran Udara
a.     Mengubah atau menyesuaikan gaya hidup
b.     Menghemat energi
c.     Mengikuti perkembangan informasi tentang lingkungan
d.     Bekerjasama dalam kelompok untuk memberikan penerangan kepada masyarakat dan sekolah-sekolah.
e.       Uji emisi harus dilakukan secara berkala pada kendaraan umum maupun pribadi.

2.3.3    Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami. Ketika suatu zat berbahaya atau beracun telah mencemari permukaan tanah, maka ia dapat menguap, tersapu air hujan dan atau masuk ke dalam tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah. Zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya.
1.      Sumber
Pencemaran ini biasanya terjadi karena: kebocoran limbah cair atau bahan kimia industri atau fasilitas komersial; penggunaan pestisida; masuknya air permukaan tanah tercemar ke dalam lapisan sub-permukaan; kecelakaan kendaraaan pengangkut minyak, zat kimia, atau limbah, air limbah dari tempat penimbunan sampah serta limbah industri yang langsung dibuang ke tanah secara tidak memenuhi syarat (illegal dumping).
2.   Dampak
a.       Dampak pencemaran tanah terhadap kesehatan tergantung pada tipe polutan, jalur masuk ke dalam tubuh dan kerentanan populasi yang terkena.Kromium, berbagai macam pestisida dan herbisida merupakan bahankarsinogenik untuk semua populasi. Timbal sangat berbahaya pada anak-anak, karena dapat menyebabkan kerusakan otak, serta kerusakan ginjal pada seluruh populasi. Kuri (air raksa) dan siklodienadikenal dapat menyebabkan kerusakan ginjal, beberapa bahkan tidak dapat diobati. PCB dan siklodiena terkait pada keracunan hatiOrganofosfat dankarmabat dapat menyebabkan ganguan pada saraf otot. Berbagai pelarut yang mengandung klorin merangsang perubahan pada hati dan ginjal serta penurunan sistem saraf pusat. Terdapat beberapa macam dampak kesehatan yang tampak seperti sakit kepala, pusing, letih, iritasi mata dan ruam kulit untuk paparan bahan kimia yang disebut di atas.
b.      Pencemaran tanah juga dapat memberikan dampak terhadap ekosistem. Perubahan kimiawi tanah yang radikal dapat timbul dari adanya bahan kimia berbahaya bahkan pada dosis yang rendah sekalipun. Perubahan ini dapat menyebabkan perubahan metabolisme dari mikroorganisme endemik danantropoda yang hidup di lingkungan tanah tersebut. Akibatnya bahkan dapat memusnahkan beberapa spesies primer dari rantai makanan, yang dapat memberi akibat yang besar terhadap predator atau tingkatan lain dari rantai makanan tersebut. Bahkan jika efek kimia pada bentuk kehidupan terbawah tersebut rendah, bagian bawah piramida makanan dapat menelan bahan kimia asing yang lama-kelamaan akan terkonsentrasi pada makhluk-makhluk penghuni piramida atas. Banyak dari efek-efek ini terlihat pada saat ini, seperti konsentrasi DDT pada burung menyebabkan rapuhnya cangkang telur, meningkatnya tingkat kematian anakan dan kemungkinan hilangnya spesies tersebut.
c.       Dampak pada pertanian terutama perubahan metabolisme tanaman yang pada akhirnya dapat menyebabkan penurunan hasil pertanian. Hal ini dapat menyebabkan dampak lanjutan pada konservasi tanaman dimana tanaman tidak mampu menahan lapisan tanah dari erosi. Beberapa bahan pencemar ini memiliki waktu paruh yang panjang dan pada kasus lain bahan-bahan kimia derivatif akan terbentuk dari bahan pencemar tanah utama.
3.      Upaya Pengendalian Pencemaan Tanah
a.       Remediasi, adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting(injeksi), dan bioremediasi.
b.      Bioremediasi, adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air). Menurut Dr. Anton Muhibuddin, salah satu mikroorganisme yang berfungsi sebagai bioremediasi adalah jamur vesikular arbuskular mikoriza (vam). Jamur vam dapat berperan langsung maupun tidak langsung dalam remediasi tanah. Berperan langsung, karena kemampuannya menyerap unsur logam dari dalam tanah dan berperan tidak langsung karena menstimulir pertumbuhan mikroorganisme bioremediasi lain seperti bakteri tertentu, jamur dan sebagainya.

2.3.4    Pencemaran Suara
Pencemaran suara adalah keadaan dimana masuknya suara yang masuk terlalu banyak sehingga mengganggu kenyamanan lingkungan manusia. Pencemaran suara cukup menjadi ancama serius bagi kualitas lingkungan terutama dibagian suasana. Sumber pencemaran suara adalah kebisingan, yaitu bunyi atau suara yang dapat mengganggu dan merusak pendengaran manusia. 
Bunyi disebut bising apabila intensitasnya telah melampaui 50desibel. Suara dengan  intensitas tinggi, seperti yang dikeluarkan oleh banyak mesin industri, kendaraan bermotor, dan pesawat terbang bila berlangsung secara terus-menerus dalam jangka waktu yang lama dapat mengganggu manusia, bahkan menyebabkan cacat pendengaran yang permanen.
2.3.5    Pencemaran Logam Berat
Logam berat adalah unsur-unsur kimia dengan bobot jenis lebih besar dari 5 gr/cm3, terletak di sudut kanan bawah sistem periodik, mempunyai afinitas yang tinggi terhadap unsur S dan biasanya bernomor atom 22 sampai 92 dari perioda 4 sampai 7 (Miettinen, 1977). Sebagian logam berat seperti timbal (Pb), kadmium (Cd), dan merkuri (Hg) merupakan zat pencemar yang berbahaya.Afinitas yang tinggi terhadap unsur S menyebabkan logam ini menyerang ikatan belerang dalam enzim, sehingga enzim bersangkutan menjadi tak aktif. Gugus karboksilat (-COOH) dan amina (-NH2) juga bereaksi dengan logam berat. Kadmium, timbal, dan tembaga terikat pada sel-sel membran yang menghambat proses transpormasi melalui dinding sel. Logam berat juga mengendapkan senyawa fosfat biologis atau mengkatalis penguraiannya.
Menurut Vouk (1986) terdapat 80 jenis dari 109 unsur kimia di muka bumi ini yang telah teridentifikasi sebagai jenis logam berat.Berdasarkan sudut pandang toksikologi, logam berat ini dapat dibagi dalam dua jenis.Jenis pertama adalah logam berat esensial, di mana keberadaannya dalam jumlah tertentu sangat dibutuhkan oleh organisme hidup, namun dalam jumlah yang berlebihan dapat menimbulkan efek racun.Contoh logam berat ini adalah Zn, Cu, Fe, Co, Mn dan lain sebagainya.Sedangkan jenis kedua adalah logam berat tidak esensial atau beracun, di mana keberadaannya dalam tubuh masih belum diketahui manfaatnya atau bahkan dapat bersifat racun, seperti Hg, Cd, Pb, Cr dan lain-lain. 
1.      Dampak
a.       Timbal (Pb), Dalam peredaran darah dan otak dapat menyebabkan gangguan sintesis hemoglobin darah, gangguan neurologi (susunan syaraf), gangguan pada ginjal, sistem reproduksi, penyakit akut atau kronik sistem syaraf, dan gangguan fungsi paru-paru. Selain itu, dapat menurunkan IQ pada anak kecil jika terdapat 10-20 myugram/dl dalam darah.
b.      Kadmium (Cd), Jika berakumulasi dalam jangka waktu yang lama dapat menghambat kerja paru-paru, bahkan mengakibatkan kanker paru-paru, mual, muntah, diare, kram, anemia, dermatitis, pertumbuhan lambat, kerusakan ginjal dan hati, dan gangguan kardiovaskuler. Kadmium dapat pula merusak tulang (osteomalacia, osteoporosis) dan meningkatkan tekanan darah. Gejala umum keracunan Kadmium adalah sakit di dada, nafas sesak (pendek), batuk – batuk, dan lemah.
c.       Merkuri (Hg), Dapat berakumulasi dan terbawa ke organ-organ tubuh lainnya, menyebabkan bronchitis, sampai rusaknya paru-paru. Gejala keracunan Merkuri tingkat awal, pasien merasa mulutnya kebal sehingga tidak peka terhadap rasa dan suhu, hidung tidak peka bau, mudah lelah, gangguan psikologi (rasa cemas dan sifat agresif), dan sering sakit kepala. Jika terjadi akumulasi yang tinggi mengakibatkan kerusakan sel-sel saraf di otak kecil, gangguan pada luas pandang, kerusakan sarung selaput saraf dan bagian dari otak kecil. Turunan oleh Merkuri (biasanya etil merkuri) pada proses kehamilan akan nampak setelah bayi lahir yang dapat berupa cerebral palsy maupun gangguan mental. Sedangkan keracunan Merkuri yang akut dapat menyebabkan kerusakan saluran pencernaan, gangguan kardiovaskuler, kegagalan ginjal akut maupun shock.
d.      Arsenik (As), Dalam tubuh dapat mengganggu daya pandang mata, hiperpigmentasi (kulit menjadi berwarna gelap), hiperkeratosis (penebalan kulit), pencetus kanker, infeksi kulit (dermatitis). Selain itu, dapat menyebabkan kegagalan fungsi sumsum tulang, menurunnya sel darah, gangguan fungsi hati, kerusakan ginjal, gangguan pernafasan, kerusakan pembuluh darah, varises, gangguan sistem reproduksi, menurunnya daya tahan tubuh, dan gangguan saluran pencernaan.
e.       Chromium (Cr), dalam tubuh dapat berakibat buruk terhadap sistem saluran pernafasan, kulit, pembuluh darah, dan ginjal.
2.      Upaya Pengendalian Pencemaan Logam Berat
a.       Penutupan polutan dari sumber-sumber, contohnya kasus Minamata dengan menutup sungai Agano.
b.      Pengendalian limbah
c.       Pemulihan lingkungan, contohnya pada kasus Minamata Prefektur Kumamoto dilakukan untuk menangani proyek dengan sekitar 1.500.000 kubik meter dari bawah sedimen dari Teluk Minamata yang mengandung merkuri lebih dari standar penghapusan (25ppm dari total merkuri) dengan cara pengerukan dan TPA, dan untuk membuat 58ha TPA.
Dampak kandungan logam berat memang sangat berbahaya bagi kesehatan.Namun, dapat mencegahnya dengan meningkatkan kesadaran untuk ikut serta melestarikan sumber daya hayati serta menjaga kesehatan baik untuk diri sendiri maupun keluarga. Salah satu cara sederhana untuk menjaga kesehatan adalah dengan mendeteksi kondisi air yang digunakan sehari-hari, terutama kebutuhan untuk minum. 

BAB III
STUDI KASUS & PENYELESAIAN



                Studi Kasus lingkungan yang ditemukan dilingkungan sekitar, yang berdekatan dengan kawasan industri menunjukkan pencemaran lingkungan khususnya sungai yang sangat masif hal tersebut dikarenakan setiap pabrik yang berdekatan dengan sungai membuat limbah hasil produksinya menggunakan pipa besar langsung kesungai. Sungai yang merupakan pembawa kehidupan untuk masayarakat sekitar menjadi rusak ekosistem dan ekologi sungai menjadi rusak ikan-ikan mulai mati dan meinmbulkan bau yang tidak sedap. Permasalahan lainnya adalah pencemaran udara oleh sebagaian pabrik besi yang memproduksi secara besar, sehingga hampir seluruh perumahan dan pemukiman penduduk merasakan dampaknya, damapak awal dari pencemaran tersebut hanyalah bau namun beberapa hari mulai terlihat dan terasa infeksi aluran pernafasan mengintai seluruh penduduk. Beberapa kali masayarakat sudah melakukan komplain namun tidak medapat tanggapan serius.
Permasalahan ini bukan tanap sebab mesikipun peraturan perundanga-undangan sudah dengan jelas mengatur perihal pengelolaan limbah dan tata letak pelaksanaan dan pelaksanaan pengelolaan limbah dalam Undang undang no 23 tahun 1997, Pengelolaan Lingkungan Hidup
1.        Pp No.18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
2.        Pp No. 85 Tahun 1999 Tentang : Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya  Dan Beracun
3.        Permen Lh Nomor  18  Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
4.        Permen Lh Nomor  30  Tahun 2009 Tentang Tata Laksana Perizinan Dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Oleh Pemerintah Daerah
5.        Uu Nomor  32  Tahun  2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
6.        Kep No. 68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpangan Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan, Pengolahan dan Penimbunan Akhir Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
7.        Kep No. 01/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
8.        Kep No. 02/BAPEDAL/09/1995 tentang Dokumen Limbah B3
9.        Kep No. 03/BAPEDAL/09/1995 tentang Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3
10.     Kep No. 04/BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekas Penimbunan Limbah B3
11.     Kep No. 05/BAPEDAL/09/1995 tentang Sampel dan Label Limbah B3
12.     Kep No. 255/BAPEDAL/08/1996 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penyimpanan dan Pengumpulan Minyak Pelumas Bekas
13.     Kep No. 02/BAPEDAL/01/1998 tentang Tata Laksana Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Daerah
14.     Kep No. 03/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Kemitraan dalam Pengolahan Limbah B3
15.     Kep No. 04/BAPEDAL/01/1998 tentang Penetapan Prioritas Limbah B3
16.     Kep Men LH No. 128 Tahun 2003 tentang Tata Cara Persyaratan Teknis Pengolahan Limbah Minyak Bumi dan Tanah Terkontaminasi oleh Minyak Bumi Secara Biologis
17.     Per Men LH No. 3 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Pelabuhan
18.     Per Men LH No. 2 Tahun 2008 tentang Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
19.     Per Men LH No. 3 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun
20.     Per Men LH No. 5 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah di Pelabuhan
21.     Per Men LH No. 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
22.     Per Men LH No. 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun oleh Pemerintah Daerah
23.     Per Men LH No. 33 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
24.     Per Men LH No. 02 Tahun 2010 tentang Penggunaan Sistem Elektronik Registrasi Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Rangka Indonesia Nasional Single Window di Kementerian Lingkungan Hidup

Namun pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah nyatanya bobrok dan menunjukkan banyak celah bukan dari sistem melainkan dari pelaku-pelaku yang seharusnya menjadi penegak hukum dan keadilan namun bermain indah ditengah kejahatan. Penanggulangan yang seharusnya dapat diambil adalah pembersihan seluruh aparatur negara dengan melakukan pembaruan seluruh personil untuk membersihkan instansi terkait sehingga dapat melakukan penertiban dan pengawasan secara benar.