Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau
pemegangnya untuk
memperbanyak
atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh
bersamaan
dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat
ekonomi
yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan,
seni, dan
sastra.
Pelanggaran
Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut
Pasal 44
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang
No. 19 Tahun
2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak
suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp.
5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
hak cipta
atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
3. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang
menyebutkan
bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan
yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan
dan
keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49
ayat 3 yang merumuskan
bahwa untuk memperbanyak atau
mengumumkan
potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari
orang yang
dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang
dipotret
meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan
begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.12
Tahun 1997
Junto (J.o) undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak
cipta itu
dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
Meskipun
telah mempunyai Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
(beberapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak Cipta pun
telah
diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para
pembajak
jera, namun pada kenyataannya pelanggaran HKI masih saja terjadi
bahkan
cenderung kearah yang semakin memprihatinkan. Peringkat Pembajakan
di
Indonesia, khususnya pembajakan hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar
didunia. Untuk itu, diperlukan
berbagai upaya keras dari pelaku usaha dan
pemerintah
memerangi pembajakan hak cipta. "Benar atau tidak, menurut hasil
kajian lembaga
Internasional, Indonesia menempati urutan ketiga terbesar didunia
dalam
pembajakan Hak Cipta," kata kepala sub direktorat Hukum Direktorat Hak
Cipta
Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia Ansari Sinungan di Jakarta,
hari Kamis
(5/2)1.
Hal ini
tentunya sangat mengkhawatirkan,mengingat Bangsa Indonesia
adalah salah
satu penandatanganan perjanjian TRIPs2 yaitu perjanjian hak-hak
milik
intelektual berkaitan dengan perdangangan dalam Badan Perdagangan
Internasional.
Kendala
utama yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan
Hak akan
kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum , disamping
masalah-masalah
lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan
keadaan
ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi
terjadinya
pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini,
Indonesia
dihadapkan pada berbagai masalah merupakan suatu kemungkinan yang
akan dihadapi
oleh Bangsa Indonesia. Adapun persetujuan
TRIPs mengidentifikasikan
instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HKI) dan
mencoba
mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen :
1(Kompas Cyber Media, 6 Februari 2004)
2 TRIPs adalah hasil persetujuan WTO dalam
hal perlindungan hak kekayaan intelektual
(Agrrement
on trade related aspect of intellectual property rights) yang diatur dalam
prinsip
minimum standard. Namun
perlindungan dalam prsetujuan ini adalah Patent, Copyright, TradeMarks, Industrial Design, Layout Design of
Integrated Circuit, Undisclosed Information dan
Geographical
Indication. Prinsip dasar yang diatur dalam berbagai Konfernsi
Nasional. Perstujuan
TRIPs
memberikan jangka waktu minimum perlindungan berbeda-beda untuk setiap hak
kekayaan
intelektual,
misalnya hak penyiaran diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir
tahun
kalender
dari penyiaran dilakukan dan sebagainya.
Situs Badan
Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia , Selasa 30 Januari 2007
Hak Cipta (Copy
rights), Merk dagang (Trade Marks), Paten (Patent), Desain
Produk
Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical
Indication),
Desain Tata
Letak (Topography), Sirkuit Terpadu / Layout Desain (Topography
of
Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection
on Un
disclosed Information). HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan
dengan
perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha
kreatif.
Skripsi ini
dilatarbelakangi bahwa hukum menganggap karya cipta sebagai
suatu
kekayaan, sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang No. 19
tahun 2002
tentang Hak Cipta. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1
layer III) merupakan beberapa hasil aplikasi dari tekhnologi didunia musik untuk
menghasilkan
sebuah format penyimpanan data. Format ini ditujukan untuk
mengecilkan
ukuran berkas lagu dalam format digital dengan mengorbankan
sedikit
kualitas. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1 layer III)
berkaitan
dengan Hak Cipta, oleh karenanya dilindungi oleh Undang-undang Hak
Cipta.
1.
Pengertian Hak Cipta
Menurut
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak
Cipta
sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan
atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan
yang berlaku.
Hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah terjemahan
dari
"Neighbouring
rights". Neighbouring rights berbeda dengan hak cipta, kalau
dilihat dari subjek yang mendapat
perlindungan. Maksud dan tujuan
perlindungannya
adalah sama, oleh karena itu diatur didalam Undang-undang Hak
Cipta.
Terdapat 3 macam "Neighbouring rights" ini meliputi
a. Hak
Pelaku pertunjukkan terhadap penampilannya
Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilakan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan,
atau memainkan suatu karya musik, film, tari sastra, karya seni
lainya. Hal
ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Junto (J.o)
Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 19 Tahun 2002
b. Hak
Prosedur rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya
Prosedur
rekaman suara adalah orang atau badan yang pertama kali
merekam atau
memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara untuk
bunyi, baik
dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Hal ini
diatur dalam
Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o)
Pasal 1
angka 11 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
c. Hak
Organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisi
Lembaga
penyiaran adalah organisasi penyelenggaraan sistem, baik
lembaga
penyiaran pemerintah maupun swasta yang berbentuk badan hukum yang
melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan dengan atau
tanpa kabel,
atau melalui sistem elektromagnetik lainnya. Hal ini diatur dalam
Pasal 1
angka 10 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 1 angka 12
Undang -undang No.
19 Tahun 2002. Pelaku memiliki hak khusus untuk
memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak,
dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari
pertunjukannya.Hal
ini diatur dalam Pasal 43c ayat 1 Undang-undang No. 12
Tahun 1997
Junto (J.o) Pasal 49 ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun
2002.Prosedur
rekaman suara memiliki hak khusus untuk member izin atau
melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
menyiarkan
pula karya siarannya melalui transmisi atau tanpa kabel atau melalui
sistem
elektromagnetik lainnya.Hal ini diatur dalam Pasal 43c ayat 3 Undang-
undang No.
12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No. 19
Tahun 2002.
Dari ketiga
macam hak ini terlihat ada 3 subjek yang menjadi pemegang
hak yaitu
seniman atau pelaku pertunjukkan, produser rekaman, dan lembaga
penyiaran.
Mereka ini bukan pencipta yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi
hak cipta,
tetapi pihak yang mengkomunikasikan atau mendistribusikan suatu
ciptaan
tertentu sehingga dapat dinikmati atau digunakan oleh para pengguna
(users)
hak cipta.
Kedudukan
mereka adalah sebagai perantara yang dengan kemampuan
profesionalnya
memberikan perantaraan itu, mereka telah memberikan konstribusi
tertentu
yang bernilai, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum
sebagaiman
pencipta sendiri. Karya intelektualita mereka berupa penampilan dari
para artis,
aktor, dan musisi yang dapat diwujudkan dalam materi tertentu yang
dapat
disimpan dan digunakan berulang-ulang. Demikian juga melalui perekaman
seni yang dilakukan,
direkam atau disiarkan oleh mereka masing-masing
(Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 butir 9-12 dan bab VIII). Sebagai
contoh
seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman
suara
nyanyiannya.
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (Undang-undang No.
19
Tahun 2002
Pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain
melakukan
hak eksklusif tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 bab V)
b. Hak
Ekonomi
Hak ekonomi
adalah hak yang berkaitan dengan pemanfaatan secara
komersial suatu ciptaan dan
behubungan dengan perlindungan kebutuhan
ekonomi
pencipta misalnya hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas
penggunaan
(pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Suatu
ciptaan
merupakan hasil karya intelektual yang diperoleh melalui pengorbanan
waktu,
tenaga, dan dana. Dilihat dari aspek ekonomi pengorbanan tersebut
merupakan suatu investasi yang perlu dikelola secara komersial untuk
mendapatkan
pengembalian modal dan memperoleh keuntungan. Semakin
bermutu
suatu ciptaan semakin tinggi pula potensi nilai komersialnya.4
Hak ekonomi ini menurut komandan verkade
terdiri dari komponen
sebagai
berikut :5
a. Hak
reproduksi (menerbitkan atau memperbanyak)
b. Hak
eksekusi (memainkan atau mempertunjukkan)
c. Hak
adaptasi (memindahkan atau mengalihkan)
d. Hak
interprestasi (menerjemahkan atau mengalihbahasakan)
Djumhana
mengklasifikasikan hak ekonomi itu lebih terinci lagi meliputi
dibawah ini:
a. Hak
reproduksi atau penggandaan (reproduction right) yaitu hak untuk
menggandakan
ciptaan
b. Hak
adaptasi (adaption right) hak untuk menggandakan adaptasi terhadap
hak cipta
yang sudah ada, misalnya penerjemahan dari satu bahasa
kebahasa
lain, isi novel diubah menjadi skenario film.
c. Hak
distribusi (distribution right) yaitu hak untuk menyebarkan kepada
masyarakat
setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan.
d. Hak
pertunjukkan (public performance right) yaitu hak untuk
mengungkapkan
karya seni dalam bentuk pertunjukkan atau penampilan
oleh
pemilik, dramawan, seniman, peragawati.
e. Hak
penyiaran (broadcasting right) yaitu hak untuk menyiarkan ciptaan
melalui
transmisi dan transmisi ulang.
f. Hak program kabel (Cable
casting right) yaitu hak untuk menyiarkan
ciptaan
melalui kabel misalnya siaran televisi pelanggan yang bersifat
komersial.
Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran, tetapi tidak melalui
transmisi
melainkan kabel
g. Droit
de suitc yaitu hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
h. Hak
pinjaman masyarakat (public lending right) yaitu hak pencipta atas
pembayaran
cipta6an yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam
oleh
masyarakat.
Penggunaan hak ekonomi seperti diatas semakin luas dengan
diperkenalkannya
hak sewa (rental right) dan hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta.
Menyangkut karya cipta musik dan lagu, terdapat dua macam hak ekonomi
yaitu hak
mekanis (mechanical right) yang berhubungan dengan produksi ulang
lagu atau
musik dalam bentuk kaset, compact disc, laser disc, video compact disc,
dan
lain-lain; dan hak mengumumkan (performing right) yang berkaitan dengan
memperdengarkan
sebuah musik atau lagu misalnya menyanyikan, memutar kaset
atau
compact disc player ditempat umum untuk kepentingan komersial.7
c. Hak Moral
Hak moral
ini merupakan manisfestasi dari adanya pengakuan manusia
terhadap
hasil karya orang lain yang sifatnya non ekonomi. Hak moral berkaitan
dengan
perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta.
Hak moral
itu diberikan semata-mata untuk menjaga nama baik atau
reputasi
pencipta sebagai wujud dan pengakuan terhadap hasil karya
intelektualitas
seseorang.8 Seorang pelukis, misalnya yang
melukiskan suatu
objek
tertentu , belum tentu maksudnya untuk diperjualbelikan atau mendapat
keuntungan
ekonomi bagi dirinya, tetapi mugkin untuk penyaluran minat, bakat
dan
kemampuan dibidang seni atau untuk penyampaian isi hati atau pendapat.
Kepada
pelukis yang bersangkutan hukum memberikan perlindungan hak cipta,
antara lain mengakui hak moralnya
lazimnya penghargaan moral diberikan
masyarakat
kepada seseorang karena orang tersebut telah menghasilkan suatu
ciptaan
atau karya tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat. Penghargaan moral
ini tidak
dapat dinilai dengan uang, tetapi berwujud pemberian kekuasaan atau
wewenang
tertentu kepadanya untuk melakukan sesuatu apabila ada orang yang
melanggarnya.9
Hak moral
diatur dalam undang-undang hak cipta dan Konvensi Berne.
Dalam Pasal
24 Undang-undang hak cipta ditentukan bahwa :10
1. Pencipta
atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak
cipta
supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya
a. Tidak
diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali
dengan
persetujuan pencipta atau ahli warisnya
b. Dalam hal
pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain,
selama
penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk
mengadakan
perubahan termasuk dan apabila pencipta telah meninggal
dunia izin
dari ahli warisnya
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, berlaku juga terhadap
perubahan
judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan
nama atau
nama samaran pencipta.
3. Pencipta
tetap berlaku mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai
dengan
kepatutan dalam masyarakat.
Didalam
Konvensi Berne ditentukan bahwa setiap negara peserta wajib
memberikan
pencipta :
1. Hak untuk
menuntuk kepemilikan
2. Hak
untuk melawan segala bentuk pemutarbalikkan, atau perubahan
lainnya
atau tindakan penghinaan dalam hubunganny11 dengan ciptaa
yang dapat
merugikan nama baik atau reputasi pencipta.
3. Pengertian
Tindak Pidana Hak Cipta
Tingginya
nilai ekonomi yang dimiliki sebuah karya cipta musik atau lagu,
terutama
sekali musik dan lagu-lagu yang ternyata sangat disenangi dan digemari
oleh
masyarakat sehingga sangat laku dipasaran, menimbulkan keinginan bagi
orang-orang
tertentu untuk dapat ikut mengeksploitasi musik atau lagu tersebut
dan
digandakan dengan menggunakan format MP3(Motion Picture Experts layer
III). Hal ini dapat menimbulkan keuntungan bagi karya cipta musik atau lagu
tersebut.
Namun pada kenyataannya hal tersebut sering kali diwujudkan dengan
cara-cara
yang melanggar hukum atau dengan cara illegal. Untuk mengerti lebih
jauh lagi
mengenai tindak pidana hak cipta atas praktik pembajakan lagu dan
musik dengan
format MP3 (Motion Picture Experts layer III), maka akan
membahas
terlebih dahulu tentang pengertian tindak pidana itu. Ada beberapa
pendapat
sarjana yang mengemukakan arti dari tindak pidana tersebut itu :
Pengertian
tindak pidana
Menurut
Wirjiono Projodikora tindak pidana yaitu "suatu perbuatan yang
pelakunya
dapat dikenakan pidana".12
Menurut
Moeljadno tindak pidana adalah "perbuatan yang diancam dengan
pidana,
barang siapa melanggar larangan tersebut".13
Tindak
pidana ini memiliki unsur-unsur yaitu :
1.
Perbuatan
2. Yang memenuhi
rumusan dalam undang-undang
3. Bersifat
melawan huk