Sabtu, 26 April 2014

Hak Cipta, Hukum Industri

Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk
memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh
bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat
ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut
Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang
No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang
menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan 
yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan
dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49
ayat  3 yang  merumuskan  bahwa  untuk  memperbanyak atau
mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari
orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang
dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.12
Tahun 1997 Junto (J.o) undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak
cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
Meskipun telah mempunyai Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta (beberapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak Cipta pun
telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para
pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran HKI masih saja terjadi
bahkan cenderung kearah yang semakin memprihatinkan. Peringkat Pembajakan
di Indonesia, khususnya pembajakan hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar
didunia. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya keras dari pelaku usaha dan
pemerintah memerangi pembajakan hak cipta. "Benar atau tidak, menurut hasil
kajian lembaga Internasional, Indonesia menempati urutan ketiga terbesar didunia
dalam pembajakan Hak Cipta," kata kepala sub direktorat Hukum Direktorat Hak
Cipta Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia Ansari Sinungan di Jakarta,
hari Kamis (5/2)1.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan,mengingat Bangsa Indonesia
adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs2 yaitu perjanjian hak-hak
milik intelektual berkaitan dengan perdangangan dalam Badan Perdagangan 
Internasional.
Kendala utama yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan
Hak akan kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum , disamping
masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan
keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi
terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini,
Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah merupakan suatu kemungkinan yang
akan  dihadapi  oleh  Bangsa  Indonesia. Adapun  persetujuan  TRIPs mengidentifikasikan 
instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HKI) dan
mencoba mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen :
1(Kompas Cyber Media, 6 Februari 2004)
2  TRIPs adalah hasil persetujuan WTO dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual
(Agrrement on trade related aspect of intellectual property rights) yang diatur dalam prinsip
minimum standard. Namun perlindungan dalam prsetujuan ini adalah Patent, Copyright, TradeMarks, Industrial Design, Layout Design of Integrated Circuit, Undisclosed Information dan
Geographical Indication. Prinsip dasar yang diatur dalam berbagai Konfernsi Nasional. Perstujuan
TRIPs memberikan jangka waktu minimum perlindungan berbeda-beda untuk setiap hak kekayaan
intelektual, misalnya hak penyiaran diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun
kalender dari penyiaran dilakukan dan sebagainya.
Situs Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia , Selasa 30 Januari 2007
Hak Cipta (Copy rights), Merk dagang (Trade Marks), Paten (Patent), Desain
Produk Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical Indication),
Desain Tata Letak (Topography), Sirkuit Terpadu / Layout Desain (Topography
of Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection
on Un disclosed Information). HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan
dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha
kreatif.
Skripsi ini dilatarbelakangi bahwa hukum menganggap karya cipta sebagai
suatu kekayaan, sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang No. 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1
layer III) merupakan beberapa hasil aplikasi dari tekhnologi didunia musik untuk
menghasilkan sebuah format penyimpanan data. Format ini ditujukan untuk
mengecilkan ukuran berkas lagu dalam format digital dengan mengorbankan
sedikit kualitas. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1 layer III)
berkaitan dengan Hak Cipta, oleh karenanya dilindungi oleh Undang-undang Hak
Cipta.
1. Pengertian Hak Cipta
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak
Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hak      yang       berkaitan dengan       hak cipta adalah terjemahan dari
"Neighbouring rights". Neighbouring rights berbeda dengan hak cipta, kalau
dilihat      dari subjek       yang       mendapat        perlindungan. Maksud dan tujuan
perlindungannya adalah sama, oleh karena itu diatur didalam Undang-undang Hak
Cipta. Terdapat 3 macam "Neighbouring rights" ini meliputi 
a. Hak Pelaku pertunjukkan terhadap penampilannya
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilakan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, film, tari sastra, karya seni
lainya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Junto (J.o) Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 19 Tahun 2002
b. Hak Prosedur rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya
Prosedur rekaman suara adalah orang atau badan yang pertama kali
merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara untuk
bunyi, baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Hal ini
diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o)
Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
c. Hak Organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisi
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggaraan sistem, baik
lembaga penyiaran pemerintah maupun swasta yang berbentuk badan hukum yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan dengan atau
tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya. Hal ini diatur dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 1 angka 12
Undang -undang No. 19 Tahun 2002. Pelaku memiliki hak khusus untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari
pertunjukannya.Hal ini diatur dalam Pasal 43c ayat 1 Undang-undang No. 12
Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 49 ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun
2002.Prosedur rekaman suara memiliki hak khusus untuk member izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
menyiarkan pula karya siarannya melalui transmisi atau tanpa kabel atau melalui
sistem elektromagnetik lainnya.Hal ini diatur dalam Pasal 43c ayat 3 Undang-
undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No. 19
Tahun 2002.
Dari ketiga macam hak ini terlihat ada 3 subjek yang menjadi pemegang
hak yaitu seniman atau pelaku pertunjukkan, produser rekaman, dan lembaga
penyiaran. Mereka ini bukan pencipta yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi
hak cipta, tetapi pihak yang mengkomunikasikan atau mendistribusikan suatu
ciptaan tertentu sehingga dapat dinikmati atau digunakan oleh para pengguna
(users) hak cipta.
Kedudukan mereka adalah sebagai perantara yang dengan kemampuan
profesionalnya memberikan perantaraan itu, mereka telah memberikan konstribusi
tertentu yang bernilai, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum
sebagaiman pencipta sendiri. Karya intelektualita mereka berupa penampilan dari
para artis, aktor, dan musisi yang dapat diwujudkan dalam materi tertentu yang
dapat disimpan dan digunakan berulang-ulang. Demikian juga melalui perekaman
seni yang dilakukan, direkam atau disiarkan oleh mereka masing-masing
(Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 butir 9-12 dan bab VIII). Sebagai
contoh seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman
suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (Undang-undang No. 19
Tahun 2002 Pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain
melakukan hak eksklusif tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(Undang-undang No. 19 Tahun 2002 bab V)
b. Hak Ekonomi
Hak ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan pemanfaatan secara
komersial suatu ciptaan dan behubungan dengan perlindungan kebutuhan
ekonomi pencipta misalnya hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas
penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Suatu
ciptaan merupakan hasil karya intelektual yang diperoleh melalui pengorbanan
waktu, tenaga, dan dana. Dilihat dari aspek ekonomi pengorbanan tersebut
merupakan suatu investasi yang perlu dikelola secara komersial untuk
mendapatkan pengembalian modal dan memperoleh keuntungan. Semakin
bermutu suatu ciptaan semakin tinggi pula potensi nilai komersialnya.
Hak ekonomi ini menurut komandan verkade terdiri dari komponen
sebagai berikut :5
a. Hak reproduksi (menerbitkan atau memperbanyak)
b. Hak eksekusi (memainkan atau mempertunjukkan)
c. Hak adaptasi (memindahkan atau mengalihkan)
d. Hak interprestasi (menerjemahkan atau mengalihbahasakan)
Djumhana mengklasifikasikan hak ekonomi itu lebih terinci lagi meliputi
dibawah ini:
a. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right) yaitu hak untuk
menggandakan ciptaan
b. Hak adaptasi (adaption right) hak untuk menggandakan adaptasi terhadap
hak cipta yang sudah ada, misalnya penerjemahan dari satu bahasa
kebahasa lain, isi novel diubah menjadi skenario film.
c. Hak distribusi (distribution right) yaitu hak untuk menyebarkan kepada
masyarakat setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan.
d. Hak pertunjukkan (public performance right) yaitu hak untuk
mengungkapkan karya seni dalam bentuk pertunjukkan atau penampilan
oleh pemilik, dramawan, seniman, peragawati.
e. Hak penyiaran (broadcasting right) yaitu hak untuk menyiarkan ciptaan
melalui transmisi dan transmisi ulang.
f. Hak program kabel (Cable casting right) yaitu hak untuk menyiarkan
ciptaan melalui kabel misalnya siaran televisi pelanggan yang bersifat
komersial. Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran, tetapi tidak melalui
transmisi melainkan kabel
g. Droit de suitc yaitu hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
h. Hak pinjaman masyarakat (public lending right) yaitu hak pencipta atas
pembayaran cipta6an yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam
oleh masyarakat. 

Penggunaan       hak       ekonomi       seperti       diatas        semakin       luas       dengan
diperkenalkannya hak sewa (rental right) dan hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta. Menyangkut karya cipta musik dan lagu, terdapat dua macam hak ekonomi
yaitu hak mekanis (mechanical right) yang berhubungan dengan produksi ulang
lagu atau musik dalam bentuk kaset, compact disc, laser disc, video compact disc,
dan lain-lain; dan hak mengumumkan (performing right) yang berkaitan dengan
memperdengarkan sebuah musik atau lagu misalnya menyanyikan, memutar kaset
atau compact disc player ditempat umum untuk kepentingan komersial.7
c. Hak Moral
Hak moral ini merupakan manisfestasi dari adanya pengakuan manusia
terhadap hasil karya orang lain yang sifatnya non ekonomi. Hak moral berkaitan
dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta.
Hak moral itu diberikan semata-mata untuk menjaga nama baik atau
reputasi pencipta sebagai wujud dan pengakuan terhadap hasil karya 
intelektualitas seseorang.8 Seorang pelukis, misalnya yang melukiskan suatu
objek tertentu , belum tentu maksudnya untuk diperjualbelikan atau mendapat
keuntungan ekonomi bagi dirinya, tetapi mugkin untuk penyaluran minat, bakat
dan kemampuan dibidang seni atau untuk penyampaian isi hati atau pendapat.
Kepada pelukis yang bersangkutan hukum memberikan perlindungan hak cipta,
 antara lain mengakui hak moralnya lazimnya penghargaan moral diberikan
masyarakat kepada seseorang karena orang tersebut telah menghasilkan suatu
ciptaan atau karya tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat. Penghargaan moral
ini tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi berwujud pemberian kekuasaan atau
wewenang tertentu kepadanya untuk melakukan sesuatu apabila ada orang yang
melanggarnya.9
Hak moral diatur dalam undang-undang hak cipta dan Konvensi Berne.
Dalam Pasal 24 Undang-undang hak cipta ditentukan bahwa :10
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak
cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya
a. Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali
dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya
b. Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain,
selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk
mengadakan perubahan termasuk dan apabila pencipta telah meninggal
dunia izin dari ahli warisnya
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, berlaku juga terhadap
perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan
nama atau nama samaran pencipta.
3. Pencipta tetap berlaku mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat.
Didalam Konvensi Berne ditentukan bahwa setiap negara peserta wajib
memberikan pencipta :
1. Hak untuk menuntuk kepemilikan
2. Hak untuk melawan segala bentuk pemutarbalikkan, atau perubahan
lainnya atau tindakan penghinaan dalam hubunganny11 dengan ciptaa
yang dapat merugikan nama baik atau reputasi pencipta.
3. Pengertian Tindak Pidana Hak Cipta
Tingginya nilai ekonomi yang dimiliki sebuah karya cipta musik atau lagu,
terutama sekali musik dan lagu-lagu yang ternyata sangat disenangi dan digemari
oleh masyarakat sehingga sangat laku dipasaran, menimbulkan keinginan bagi
orang-orang tertentu untuk dapat ikut mengeksploitasi musik atau lagu tersebut
dan digandakan dengan menggunakan format MP3(Motion Picture Experts layer
III). Hal ini dapat menimbulkan keuntungan bagi karya cipta musik atau lagu
tersebut. Namun pada kenyataannya hal tersebut sering kali diwujudkan dengan
cara-cara yang melanggar hukum atau dengan cara illegal. Untuk mengerti lebih
jauh lagi mengenai tindak pidana hak cipta atas praktik pembajakan lagu dan
musik dengan format MP3 (Motion Picture Experts layer III), maka akan
membahas terlebih dahulu tentang pengertian tindak pidana itu. Ada beberapa
pendapat sarjana yang mengemukakan arti dari tindak pidana tersebut itu :
Pengertian tindak pidana
Menurut Wirjiono Projodikora tindak pidana yaitu "suatu perbuatan yang
pelakunya dapat dikenakan pidana".12
Menurut Moeljadno tindak pidana adalah "perbuatan yang diancam dengan
pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut".13
Tindak pidana ini memiliki unsur-unsur yaitu :
1. Perbuatan
2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang
3. Bersifat melawan huk