Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau
pemegangnya untuk
memperbanyak
atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh
bersamaan
dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat
ekonomi
yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan,
seni, dan
sastra.
Pelanggaran
Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut
Pasal 44
Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang
No. 19 Tahun
2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak
suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp.
5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
hak cipta
atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp.
500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang
menyebutkan
bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan
x
yang bertentangan
dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan
dan
keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp.
1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
4. Barang
siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49
ayat 3 yang merumuskan
bahwa untuk memperbanyak atau
mengumumkan
potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari
orang yang
dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang
dipotret
meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana
dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan
begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.12
Tahun 1997
Junto (J.o) undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak
cipta itu
dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
Meskipun
telah mempunyai Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta
(beberapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak Cipta pun
telah
diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para
pembajak
jera, namun pada kenyataannya pelanggaran HKI masih saja terjadi
bahkan
cenderung kearah yang semakin memprihatinkan. Peringkat Pembajakan
di
Indonesia, khususnya pembajakan hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar
didunia. Untuk itu, diperlukan
berbagai upaya keras dari pelaku usaha dan
pemerintah
memerangi pembajakan hak cipta. "Benar atau tidak, menurut hasil
kajian lembaga
Internasional, Indonesia menempati urutan ketiga terbesar didunia
dalam
pembajakan Hak Cipta," kata kepala sub direktorat Hukum Direktorat Hak
Cipta
Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia Ansari Sinungan di Jakarta,
hari Kamis
(5/2)1.
Hal ini
tentunya sangat mengkhawatirkan,mengingat Bangsa Indonesia
adalah salah
satu penandatanganan perjanjian TRIPs2 yaitu perjanjian hak-hak
milik
intelektual berkaitan dengan perdangangan dalam Badan Perdagangan
Internasional.
Kendala
utama yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan
Hak akan
kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum , disamping
masalah-masalah
lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan
keadaan
ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi
terjadinya
pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini,
Indonesia
dihadapkan pada berbagai masalah merupakan suatu kemungkinan yang
akan dihadapi
oleh Bangsa Indonesia. Adapun persetujuan
TRIPs
mengidentifikasikan
instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HKI) dan
mencoba
mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen :
1(Kompas Cyber Media, 6 Februari 2004)
2 TRIPs adalah hasil persetujuan WTO dalam
hal perlindungan hak kekayaan intelektual
(Agrrement
on trade related aspect of intellectual property rights) yang diatur dalam
prinsip
minimum standard. Namun
perlindungan dalam prsetujuan ini adalah Patent, Copyright, TradeMarks, Industrial Design, Layout Design of
Integrated Circuit, Undisclosed Information dan
Geographical
Indication. Prinsip dasar yang diatur dalam berbagai Konfernsi
Nasional. Perstujuan
TRIPs
memberikan jangka waktu minimum perlindungan berbeda-beda untuk setiap hak
kekayaan
intelektual,
misalnya hak penyiaran diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir
tahun
kalender
dari penyiaran dilakukan dan sebagainya.
Situs Badan
Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia , Selasa 30 Januari 2007
xii
Hak Cipta (Copy
rights), Merk dagang (Trade Marks), Paten (Patent), Desain
Produk
Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical
Indication),
Desain Tata
Letak (Topography), Sirkuit Terpadu / Layout Desain (Topography
of
Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection
on Un
disclosed Information). HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan
dengan
perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha
kreatif.
1.
Pengertian Hak Cipta
Menurut
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak
Cipta
sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan
atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan
yang berlaku.
Hak yang berkaitan dengan hak cipta adalah terjemahan
dari
"Neighbouring
rights". Neighbouring rights berbeda dengan hak cipta, kalau
xvi
dilihat dari subjek yang mendapat
perlindungan. Maksud dan tujuan
perlindungannya
adalah sama, oleh karena itu diatur didalam Undang-undang Hak
Cipta.
Terdapat 3 macam "Neighbouring rights" ini meliputi :
a. Hak
Pelaku pertunjukkan terhadap penampilannya
Pelaku
adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilakan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan,
atau memainkan suatu karya musik, film, tari sastra, karya seni
lainya. Hal
ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Junto (J.o)
Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 19 Tahun 2002
b. Hak
Prosedur rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya
Prosedur
rekaman suara adalah orang atau badan yang pertama kali
merekam atau
memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara untuk
bunyi, baik
dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Hal ini
diatur dalam
Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o)
Pasal 1
angka 11 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
c. Hak
Organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisi
Lembaga
penyiaran adalah organisasi penyelenggaraan sistem, baik
lembaga
penyiaran pemerintah maupun swasta yang berbentuk badan hukum yang
melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan dengan atau
tanpa kabel,
atau melalui sistem elektromagnetik lainnya. Hal ini diatur dalam
Pasal 1
angka 10 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 1 angka 12
xvii
Undang -undang No.
19 Tahun 2002. Pelaku memiliki hak khusus untuk
memberikan
izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak,
dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari
pertunjukannya.Hal
ini diatur dalam Pasal 43c ayat 1 Undang-undang No. 12
Tahun 1997
Junto (J.o) Pasal 49 ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun
2002.Prosedur
rekaman suara memiliki hak khusus untuk member izin atau
melarang
orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
menyiarkan
pula karya siarannya melalui transmisi atau tanpa kabel atau melalui
sistem
elektromagnetik lainnya.Hal ini diatur dalam Pasal 43c ayat 3 Undang-
undang No.
12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No. 19
Tahun 2002.
Dari ketiga
macam hak ini terlihat ada 3 subjek yang menjadi pemegang
hak yaitu
seniman atau pelaku pertunjukkan, produser rekaman, dan lembaga
penyiaran.
Mereka ini bukan pencipta yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi
hak cipta,
tetapi pihak yang mengkomunikasikan atau mendistribusikan suatu
ciptaan
tertentu sehingga dapat dinikmati atau digunakan oleh para pengguna
(users)
hak cipta.
Kedudukan
mereka adalah sebagai perantara yang dengan kemampuan
profesionalnya
memberikan perantaraan itu, mereka telah memberikan konstribusi
tertentu
yang bernilai, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum
sebagaiman
pencipta sendiri. Karya intelektualita mereka berupa penampilan dari
para artis,
aktor, dan musisi yang dapat diwujudkan dalam materi tertentu yang
dapat
disimpan dan digunakan berulang-ulang. Demikian juga melalui perekaman
xviii
dan penyiaran
radio dan televisi, suatu ciptaan yang dihasilkan pencipta dapat
diproduksi
dan disimpan dalam berbagai cara dan bentuk sebagai hasil kemajuan
teknologi
informasi dan komunikasi sehingga mereka yang terlibat dalam proses
pembuatannya
yang perlu mendapatkan perlindungan hukum, untuk mencegah
terjadinya
perbanyakan tanpa izin.
Selain itu
hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta juga dikenal
maksudnya
dengan penggunaan hasil ciptaan oleh pihak lain, yang harus
dilakukan
dengan persetujuan pemilik hak cipta, diantara hak-hak tersebut adalah:
1. Hak
untuk membawa salinan atau membuat reproduksi hasil karya
2. Untuk
mendistribusikan hasil karya hak untuk menyewa salinan hasil
karya
3. Hak untuk
membuat rekaman suara atau gambar
4. Hak
untuk mempertunjukkan kepada publik
5. Hak untuk
menerjemahkan hasil karya
6. Hak
untuk menyadur
7. Hak
untuk membuat copy kedalam karya audio visual
Hak Cipta
diberikan kepada pencipta suatu karya, meskipun dalam hal
tertentu
hak cipta dapat diberikan kepada pihak pemberi karya yang timbul segera
setelah
hasil karya tersebut dibuat, demikian pula perlindungan terhadap hak cipta
dimulai
setelah hak cipta itu didapat.3
3 Eddy Damlan,
Hukum hak cipta menuntut beberapa konvensi internasional, Undang-undang
Hak Cipta
1997 dan perlindungannya terhadap buku serta perjanjian penerbitannya.
(Bandung:alumni,
1999), hal 62
xix
2. Klasifikasi Hak
Cipta
Secara umum
hak cipta dapat diklasifikasikan berbeda yaitu :
a. Hak
eksklusif
Beberapa hak
eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak
cipta adalah
hak untuk :
- Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk
pada umumnya salinan elektronik)
- Mengimpor
dan mengekspor ciptaan
- Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi
ciptaan)
- Menampilkan
atau memamerkan ciptaan didepan umum
- Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak
lain
Yang
dimaksud dengan "Hak eksklusif" dalam hal ini adalah bahwa hanya
pemegang
hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut tanpa
persetujuan
pemegang hak cipta. Konsep tersebut yang berlaku di Indonesia. Di
Indonesia,
hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk "Kegiatan menerjemahkan,
megadaptasi,
mengaransemenkan, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan,
meminjamkan,
mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, dan
mengkomunikasikan
ciptaan kepada publik melalui sarana apapun". Selain itu
dalam hukum
yang berlaku di Indonesia diatur pula "Hak terkait", yang berkaitan
dengan hak
cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku
karya seni
(yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara
dan lembaga
penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan
xx
seni yang dilakukan,
direkam atau disiarkan oleh mereka masing-masing
(Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 butir 9-12 dan bab VIII). Sebagai
contoh
seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman
suara
nyanyiannya.
Hak-hak
eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (Undang-undang No.
19
Tahun 2002
Pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain
melakukan
hak eksklusif tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(Undang-undang
No. 19 Tahun 2002 bab V)
b. Hak
Ekonomi
Hak ekonomi
adalah hak yang berkaitan dengan pemanfaatan secara
komersial suatu ciptaan dan
behubungan dengan perlindungan kebutuhan
ekonomi
pencipta misalnya hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas
penggunaan
(pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Suatu
ciptaan
merupakan hasil karya intelektual yang diperoleh melalui pengorbanan
waktu,
tenaga, dan dana. Dilihat dari aspek ekonomi pengorbanan tersebut
merupakan suatu investasi yang perlu dikelola secara komersial untuk
mendapatkan
pengembalian modal dan memperoleh keuntungan. Semakin
bermutu
suatu ciptaan semakin tinggi pula potensi nilai komersialnya.4
4Sanusi Bintang, Hukum hak cipta (Bandung;Citra Aditya Bakti,
1998) hal 4-5
xxi
Hak ekonomi ini menurut komandan verkade
terdiri dari komponen
sebagai
berikut :5
a. Hak
reproduksi (menerbitkan atau memperbanyak)
b. Hak
eksekusi (memainkan atau mempertunjukkan)
c. Hak
adaptasi (memindahkan atau mengalihkan)
d. Hak
interprestasi (menerjemahkan atau mengalihbahasakan)
Djumhana
mengklasifikasikan hak ekonomi itu lebih terinci lagi meliputi
dibawah ini:
a. Hak
reproduksi atau penggandaan (reproduction right) yaitu hak untuk
menggandakan
ciptaan
b. Hak
adaptasi (adaption right) hak untuk menggandakan adaptasi terhadap
hak cipta
yang sudah ada, misalnya penerjemahan dari satu bahasa
kebahasa
lain, isi novel diubah menjadi skenario film.
c. Hak
distribusi (distribution right) yaitu hak untuk menyebarkan kepada
masyarakat
setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan.
d. Hak
pertunjukkan (public performance right) yaitu hak untuk
mengungkapkan
karya seni dalam bentuk pertunjukkan atau penampilan
oleh
pemilik, dramawan, seniman, peragawati.
e. Hak
penyiaran (broadcasting right) yaitu hak untuk menyiarkan ciptaan
melalui
transmisi dan transmisi ulang.
f. Hak program kabel (Cable
casting right) yaitu hak untuk menyiarkan
ciptaan
melalui kabel misalnya siaran televisi pelanggan yang bersifat
komersial.
Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran, tetapi tidak melalui
transmisi
melainkan kabel
g. Droit
de suitc yaitu hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
h. Hak
pinjaman masyarakat (public lending right) yaitu hak pencipta atas
pembayaran
cipta6an yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam
oleh
masyarakat.
5ibid hal 4
xxii
Penggunaan hak ekonomi
seperti diatas semakin luas dengan
diperkenalkannya
hak sewa (rental right) dan hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta.
Menyangkut karya cipta musik dan lagu, terdapat dua macam hak ekonomi
yaitu hak
mekanis (mechanical right) yang berhubungan dengan produksi ulang
lagu atau
musik dalam bentuk kaset, compact disc, laser disc, video compact disc,
dan
lain-lain; dan hak mengumumkan (performing right) yang berkaitan dengan
memperdengarkan
sebuah musik atau lagu misalnya menyanyikan, memutar kaset
atau
compact disc player ditempat umum untuk kepentingan komersial.7
c. Hak Moral
Hak moral
ini merupakan manisfestasi dari adanya pengakuan manusia
terhadap
hasil karya orang lain yang sifatnya non ekonomi. Hak moral berkaitan
dengan
perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta.
Hak moral
itu diberikan semata-mata untuk menjaga nama baik atau
reputasi
pencipta sebagai wujud dan pengakuan terhadap hasil karya
intelektualitas
seseorang.8 Seorang pelukis, misalnya yang
melukiskan suatu
objek
tertentu , belum tentu maksudnya untuk diperjualbelikan atau mendapat
keuntungan
ekonomi bagi dirinya, tetapi mugkin untuk penyaluran minat, bakat
dan
kemampuan dibidang seni atau untuk penyampaian isi hati atau pendapat.
Kepada
pelukis yang bersangkutan hukum memberikan perlindungan hak cipta,
6 abdulkadir
Muhammad, kajian hukum ekonomi intelektual (Bandung; Citra aditya
bakti,2001)
hal 20-21
7Sanusi Bintang, Op cit hal 98
8Ibid hal 6
xxiii
antara lain mengakui hak moralnya
lazimnya penghargaan moral diberikan
masyarakat
kepada seseorang karena orang tersebut telah menghasilkan suatu
ciptaan
atau karya tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat. Penghargaan moral
ini tidak
dapat dinilai dengan uang, tetapi berwujud pemberian kekuasaan atau
wewenang
tertentu kepadanya untuk melakukan sesuatu apabila ada orang yang
melanggarnya.9
Hak moral
diatur dalam undang-undang hak cipta dan Konvensi Berne.
Dalam Pasal
24 Undang-undang hak cipta ditentukan bahwa :10
1. Pencipta
atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak
cipta
supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya
a. Tidak
diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali
dengan
persetujuan pencipta atau ahli warisnya
b. Dalam hal
pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain,
selama
penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk
mengadakan
perubahan termasuk dan apabila pencipta telah meninggal
dunia izin
dari ahli warisnya
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, berlaku juga terhadap
perubahan
judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan
nama atau
nama samaran pencipta.
3. Pencipta
tetap berlaku mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai
dengan
kepatutan dalam masyarakat.
Didalam
Konvensi Berne ditentukan bahwa setiap negara peserta wajib
memberikan
pencipta :
1. Hak untuk
menuntuk kepemilikan
2. Hak
untuk melawan segala bentuk pemutarbalikkan, atau perubahan
lainnya
atau tindakan penghinaan dalam hubunganny11 dengan ciptaan
a
yang dapat
merugikan nama baik atau reputasi pencipta.
9Ibid hal 8
10 Pasal 24 Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002
xxiv
3. Pengertian
Tindak Pidana Hak Cipta
Tingginya
nilai ekonomi yang dimiliki sebuah karya cipta musik atau lagu,
terutama
sekali musik dan lagu-lagu yang ternyata sangat disenangi dan digemari
oleh
masyarakat sehingga sangat laku dipasaran, menimbulkan keinginan bagi
orang-orang
tertentu untuk dapat ikut mengeksploitasi musik atau lagu tersebut
dan
digandakan dengan menggunakan format MP3(Motion Picture Experts layer
III). Hal ini dapat menimbulkan keuntungan bagi karya cipta musik atau lagu
tersebut.
Namun pada kenyataannya hal tersebut sering kali diwujudkan dengan
cara-cara
yang melanggar hukum atau dengan cara illegal. Untuk mengerti lebih
jauh lagi
mengenai tindak pidana hak cipta atas praktik pembajakan lagu dan
musik dengan
format MP3 (Motion Picture Experts layer III), maka akan
membahas
terlebih dahulu tentang pengertian tindak pidana itu. Ada beberapa
pendapat
sarjana yang mengemukakan arti dari tindak pidana tersebut itu :
Pengertian
tindak pidana
Menurut
Wirjiono Projodikora tindak pidana yaitu "suatu perbuatan yang
pelakunya
dapat dikenakan pidana".12
Menurut
Moeljadno tindak pidana adalah "perbuatan yang diancam dengan
pidana,
barang siapa melanggar larangan tersebut".13
Tindak
pidana ini memiliki unsur-unsur yaitu :
1.
Perbuatan
11 Sanusi Bintang, Opcit hal 7
12 Sudarto, Hukum
pidana I, (Semarang: Yayasan Sudarto, 1990) hal 4
13
S.R. Sianturi
asas-asas hukum pidana di Indonesia dan penerapannya, (Jakarta, 1982), hal
20
xxv
2. Yang memenuhi
rumusan dalam undang-undang
3. Bersifat
melawan hukum
Pengertian
Hak cipta
Pengertian hak cipta
asal mulanya menggambarkan hal untuk
menggandakan
atau memperbanyak suatu karya cipta. Istilah copyright (hak cipta)
tidak jelas
siapa yang memakainya. Tidak ada satupun perundang-undangan yang
secara
jelas menggunakannya pertama kali.
Menurut
Stanley Rubenstein, sekitar tahun 1740 tercatat pertama kali
orang yang
menggunakan istilah "copyright". Di Inggris pemakaian istilah
hak
cipta (copyright)
pertama kali berkembang untuk menggambarkan konsep guna
melindungi
penerbit dari tindakan penggandaan buku oleh pihak lain yang tidak
mempunyai
hak untuk menerbitkannya. Perlindungan buku tidak diberikan kepada
pencipta (auther),
melainkan diberikan kepada pihak penerbit. Perlindungan
tersebut
dimaksudkan untuk memberikan jaminan atau investasi penerbit dalam
membiayai
cetakan suatu karya. Hal ini sesuai dengan landasan penekanan sistem
hak cipta
dalam "common law system" yang mengacu pada segi ekonomi.14
Menurut
David Bainbridge :
"Hak
cipta adalah hak milik yang melekat pada karya-karya cipta dibidang
kesusasteraan,
seni, dan ilmu pengetahuan seperti karya tulis, karya musik,
lukisan,
patung, karya arsitektur, film, dan lain-lain. Pada hakikatnya, hak cipta
14 Muhammad Djumhana
dan Djuboedillah, Hak Milik Intelektual (sejarah, teori, dan praktiknya
di
Indonesia )
(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003) hal 47-48
xxvi
adalah hak yang
dimiliki penci15 a untuk mengeksploitasi dengan
berbagai cara
pt
karya cipta
yang dihasilkannya.
Pengertian
tindak pidana hak cipta
Tindak
pidana hak cipta yaitu suatu kegiatan perbuatan, kebanyakan,
penyiaran, pengedaran tanpa izin
dari pencipta maupun penerima hak dari
penjualan
barang hasil pelanggaran hak cipta.16
Didalam
masyarakat perwujudan dan pelanggaran terhadap hak-hak
pencipta
akan timbul dalam berbagai bentuk, sebagaimana dapat dijabarkan
berikut ini
:
1.
Pembajakan karya rekaman musik atau lagu
Pembajakan
atas rekaman musik atau lagu merupakan perbuatan kejahatan
yang timbul
seiring dengan adanya industri musik baik nasional maupun
internasional.
Dalam
industri musik di Indonesia pembajakan yang terjadi tidak hanya
atas karya
rekaman musik dalam negri tetapi juga meliputi karya rekaman asing.
Sehubungan
dengan karya rekaman yang beredar di masyarakat, tidak hanya
karya
rekaman produksi nasional tetapi beredar pula karya rekaman asing. Ada
tiga macam
bentuk pembajakan atas karya rekaman suara yang dikenal dalam
15 Beinbridge, david, 1999, Intellectual
Property, Forth Edition , Financial; Times, Pitmen
publishing,
England.
16 Leden Marpaung,
Tindak pidana terhadap hak atas kekayaan intelektual, (Jakarta; Sinar
Gafika,
1995), hal 65
xxvii
industry musik
internasional yaitu ; Counterfeit, piracy,boat ledging17,berikut ini
akan
diuraikan masing-masing bentuk pembajakan tersebut :
a.
Counterfeit
Adalah
bentuk pembajakan dengan melakukan penggadaan ulang suatu
album karya
rekaman, dalam bentuk sama sekali mirip dengan aslinya
baik dalam
kemasan album, ilustri cover maupun susunan lagunya.
Kualitas
dari album bajakan ini tentu saja tidak terjamin. Counterfeit
lebih
dikenal sebagai album rekaman aspal (asli atau palsu).
b. Piracy
Adalah
bentuk pembajakan karya rekaman yang dilakukan dengan
menggunakan
berbagai lagu dari yang sedang populer, dikenal dengan
istilah
"seleksi" atau ketikan. Bentuk pembajakan ini paling ditakuti
dalam
industri musik karena dapat mematikan kesempatan penjualan
dari
beberapa album rekaman secara bersamaan.
c. Boat
ledging
Adalah
bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara merekam
langsung
suatu pertunjukkan musik dari seorang penyanyi. Dan album
rekaman ini
digandakan lalu dijual sebagai album khusus dari
penyanyi
tersebut.
17 Runtung, Diktat Kuliah HAKI-I (hak Cipta, Paten, Merek) (Fakultas
Hukum USU, 2003) hal 28
xxviii
2. Peniruan karya
cipta musik
Perbuatan
ini dikaitkan sebagai pelanggaran hak cipta apabila karya cipta
yang
diciptakan oleh seorang pencipta mempunyai kemiripan yang hampir
seratus
persen sama dengan hasil karya musik atau lagu pencipta lainnya,
baik notasi,
melodi dasar, irama, atau warna musiknya.
3.
Pengumuman suatu karya cipta secara tidak sah
Pengumuman
suatu karya cipta secara tidak sah terjadi apabila pengguna
lagu dalam
melakukan kegiatan usahanya yang menggunakan karya cipta
lagu untuk
tujuan komersial dilakukan tanpa adanya izin dari pencipta
atau
pemegang hak cipta dan pengguna dapat bebas dari kewajiban
membayar
royalti.
Tindak
Pidana atas praktik pembajakan karya musik atau lagu dalam
bentuk
format MP3 (Motion Picture Experts layer III) adalah suatu kegiatan yang
digunakan
untuk mengkompresi file-file musik sehingga didapatkan file musik
digital yang
mirip kualitas musik asli dengan ukuran file yang kecil tanpa izin dari
pencipta
maupun penerima hal dari penjualan barang hasil dari pelanggaran hak
cipta. Beberapa
bentuk pelanggaran hak cipta musik atau lagu dalam praktik
pembajakan
lagu dan musik dengan format MP3 (Motion Picture Experts layer
III) termasuk pelanggaran undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta.
Tidak dapat
dipungkiri lagi bahwa kemajuan teknologi dapat mempermudah atas
suatu karya
dalam melaksanakan reproduksi hasil karya musik. Karya musik yang
dipasarkan
oleh suatu perusahaan rekaman merupakan proses yang resmi yang
xxix
dilindungi
undang-undang. Kejahatan yang dihadapi di masyarakat adalah dari
berbagai
macam hasil karya musik tersebut dapat diperbanyak dengan mudah dan
mendapatkan
suatu hasil karya musik sehingga dengan biaya murah dapat
memperoleh
suatu karya musik yang disukainya, dengan modal suatu server atau
sebuah
komputer dapat memperbanyak suatu ciptaan musik tanpa harus
membayar
izin kepada yang punya hak.
Dalam hal
ini dapat dikategorikan sebagai suatu penadah hasil dari suatu
kejahatan
yang berusaha mendapatkan keuntungan yang bersifat komersial dapat
dihukum
penjara selama-lamanya empat tahun.
4. Ciptaan
yang dilindungi undang-undang hak cipta
Menurut L.J
Taylor, yang dilindungi hak cipta adalah ekspresinya dari
sebuah ide,
jadi bukan melindungi idenya itu sendiri.18 Konsep dasar hukum hak
cipta
seperti itu dianut didalam peraturan perundang-undangan hak cipta di
Indonesia
sebagaimana dapat kita simak dalam penjelasan pasal 12 ayat 3 undang-
undang hak
cipta No. 19 Tahun 2002.Dengan demikian, yang dilindungi adalah
sudah dalam
bentuk nyata sebagai sebuah ciptaan bukan masih merupakan
gagasan. Bentuk nyata ciptaan
tersebut bisa terwujud khas dalam bidang
kesusasteraan,
seni maupun ilmu pengetahuan. Konvensi Internasional hak cipta
1952
Universal Copyright Convention (UCC), pada pasal 1, menentukan yang
dilindunginya
yaitu bidang kesusasteraan, ilmu pengetahuan (Scientific), dan
18
L.J. Taylor,
Copyright for Librarians, Cetakan Pertama, East Sussex : Tamarisk Books Hstings,
1980
xxx
pekerjaan seni (artistic
work) termasuk karya tulis, musik, drama, sinematographi,
lukisan,
pahatan, dan patung.
Hukum
Indonesia secara jelas mengatur ciptaan yang dilindungi, yang
selengkapnya
diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Hak Cipta No.19 tahun 2002,
yaitu :19
a. Buku,
program komputer, pamflet, susunan perwajahan (lay out) karya
tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya.
b. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lainnya yang sejenis dengan itu
c. Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu
pengetahuan.
d. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
e. Drama
atau drama musikal, tari, koreografi,Pewayangan, dan pantonim.
f. Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar,seni ukir, seni
kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g. Arsitektur
h. Peta
i. Seni
batik
j. Fotografi
k.
Sinematografi,dan
l. Terjemahan,
tafsir, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil
pengalihwujud.
Dalam
Undang-undang Hak Cipta juga disertakan pengertian dan
penjelasan
dari berbagai jenis ciptaan yang telah disebutkan di atas, di antaranya
sebagai
berikut :
19
Ibid,Pasal 12
xxxi
a. Susunan
perwajahan karya tulis atau typhographical arrangement yaitu
aspek seni
atau estetika pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini
antara lain
mencakup format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf
yang secara
keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
b. Ciptaan
lain yang sejenis, yaitu ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan,
tetapi dapt
disamakan dengan ciptaan seperti ceramah,kuliah dan pidato.
c. Alat
peraga adalah ciptaan yang berbenuk dua ataupun tiga dimensi yang
berkaitan
dengan geografi, topografi, arsitektur,biologi,atau ilmu pengetahuan
lain.
d. Lagu atau
musik diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekalipun
terdiri atas unsur lagu atau
melodi; syair atau lirik, dan aransemennya,
termasuk
notasi.
e. Gambar,
antara lain meliputi: motif,diagram, sketsa, logo, dan bentuk huruf
indah,
dimana gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri.
Kolase
diartikan sebagai komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan
(misalnya
dari kain,kertas dan kayu) yang ditempelkan pada permukaan
gambar.
f.
Arsitektur, antara lain meliputi: seni gambar bangunan dan seni gambar
miniatur,
dan seni gambar market bangunan.
xxxii
g. Peta adalah
suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia
yang berada
diats ataupun dibawah permukaan bumi yang digambarkan pada
suatu
bidang datar dengan skala tertentu.
h. Batik
yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang ini
sebagai bentuk ciptaan tersendiri.Karya-karya tersebut
memperoleh
perlindungan
karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif,gambar,
maupun
komposisi warnanya. Pengertian seni batik juga diterapkan pada
karya
tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang
terdapat
diberbagai daerah, seperti seni songket,ikat, dan lain-lain yang
dewasa ini
terus dikembangkan.
i. Karya
sinematografi yaitu ciptaan yang merupakan media komunikasi
masa gambar
bergerak (moving images) antara lain film dokumenter, film
iklan, reportase atau film cerita
yang dibuat dengan skenario, dan film
kartun.Karya
ini dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video,
cakram optik
dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan
di bioskop,
dilayar lebar, ditayangkan televisi, atau media lainnya.
j. Bunga
rampai, meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan
berbagai
karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam
satu kaset,
cakram optik, atau media lainnya,serta komposisi dari berbagai
karya tari
pilihan.
k.
Database, diartikan sebagai kompilasi data dalam bentuk apapun yang
dapat dibaca
oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, dimana karena
xxxiii
alasan pemilihan
atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi
intelektual.
Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak
mengurangi
hak pencipta lain yang ciptaannya dimasukkan dalam database
tersebut.
l.
Pengalihwujudan adalah perubahan bentuk, misalnya dari bentuk patung
menjadi
lukisan, cerita roman menjadi drama, atau film dan lain-lain.
Apabila kita
melihat lebih seksama jenis-jenis ciptaan diatas, maka
nampak bahwa
ciptaan yang dilindungi oleh Undang-undang Hak Cipta terbagi
dalam dua
jenis yaitu ciptaan yang bersifat asli (orisinal) yang diatur dalam pasal
29 ayat (1)
dan ciptaan bersifat derivatif (hasil dari perkembangan tekhnologi)
yang diatur
dalam pasal 30 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta. Penggelompokkan
ini
berkaitan erat dengan jangka waktu perlindungan yang diberikan, misalnya
pada karya
cipta orisinal yang terdiri atas :20
a. Buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya
b. Drama
atau drama musikal, tari dan koreografi
c. Segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, seni patung
d. Seni
batik
e. Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks
f.
Arsitektur
g. Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya
h. Alat
peraga
i. Peta,
dan
j. Terjemahan,
tafsir, saduran, dan bunga rampai
20 Ibid, Pasal 29 ayat (1)
xxxiv
Jangka waktu
perlindungan hukum yang diberikan terhadap karya-karya
tersebut
adalah selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung untuk jangka
waktu 50
(lima puluh) tahun setekah penciptanya meninggal dunia.
sedangkan
ciptaan yang bersifat turunan atau derivatif adalah seperti yang
dimuat
dalam Pasal 30 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta, yaitu :21
a. Program
Komputer
b.
Sinematografi
c. Fotografi
d.
Database, dan
e. Karya
hasil pengalihwujudan
Perlindungan
hukum yang diberikan adalah selama 50 (lima puluh) tahun
sejak
pertama kali karya tersebut diterbitkan.
Di Jerman,
Amerika serikat, dan Inggris dalam undang-undangnya
ditentukan
secara jelas bidang karya cipta yang dilindunginya. Sedangkan di Italia
hal
tersebut tidak ditentukan secara jelas.22 Di Inggris bidang yang dilindungi,
menurut
undang-undang hak cipta 1988, dibedakan kedalam 2 (dua) golongan,
yaitu :
a. Kelompok
yang disebut sebagai work yang meliputi kesusasteraan
(original literary work),
drama (original dramatic work) , dan music
(original
musical work), pekerjaan artistik (original artistic work)
21 Ibid, Pasal 30 ayat (1)
22 W.R Cornish, Intellectual Property, Cetakan kedua, London:Sweet
& Maxwel, 1989:57
xxxv
b. Kelompok yang
disebut sebagai subjek matter, yaitu tipografi, rekaman
suara,
film, penyiaran, serta program kabel (cable program). Perbedaan ini
didasarkan
atas syarat orisinalitas sebuah ciptaan. Ciptaan yang
dikelompokkan sebagai "work"
harus memenuhi syarat orisinalitas,
sedangkan dalam kelompok kedua tidak disyaratkan memenuhi
orisinalitas.
Perbedaan
ini didasarkan atas syarat orisinalitas sebuah ciptaan. Ciptaan
yang
dikelompokkan "Work" harus memenuhi syarat orisinalitas
sedangkan
kelompok
kedua tidak disyaratkan memenuhi orisinalitas. Secara garis besarnya
bidang yang
dilindungi hak cipta dapat digolonggkan menjadi 3 (tiga), yaitu :
a. Meliputi
pekerjaan yang ditentukan dalam Konvensi Berne, yaitu bidang
kesusasteraan,
literary, pekerjaan artistik (artistic work), termasuk pula
drama,
musik dan drama musikal .
b. Kategori
yang muncul belakangan karena perkembangan tekhnologi yaitu
seperti
sinematografi, fotografi, rekaman suara, penyiaran (broadcasting)
baik radio
maupun televisi.
c. Kelompok
yang berhubungan dengan komputer yaitu mengenai program
komputer. Di
Prancis program komputer ini mulain dilindungi pada tahun
1985, di
Inggris diatur didalam Copyright Amandement Computert
Software
Copyright Act 1980, dan Di Indonesia diatur didalam undang-
undang hak
cipta tahun 1987.
xxxvi
Hampir semua hasil karya yang merupakan
ciptaan yang dilindungi
undang-undang maka sekilas tampak
bahwa seluruhnya dilindungi, tetapi
sebenarnya
ada bidang karya yang tidak termasuk bidang yang dilindungi hak
cipta, yaitu
diantaranya :23
a. Judul, baik judul buku, film,
majalah, lukisan, Koran, lagu, atau yang
sejenisnya.
b. Ide dan informasi tidak
merupakan bagian yang dilindungi hak cipta
karena
keduanya belum berwujud dalam bentuk materi
c. Sinopsis,
ringkasan tidak merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta
dan hal
tersebut tidak merupakan pelanggaran atas ciptaan asli.
d. Plot
(alur isi cerita) sebab plot disamakan dengan ide
e. Slogan
iklan karena disamakan dengan judul
f. Nama
samaran (fictitious name), hanya nama samaran ini bila ada yang
menggunakannya
secara tidak sah dapat dilakukan gugatan dibawah aksi
passing off
g. Karakter
peran, seperti Mickey Mouse, atau James Bond
Tidak ada komentar:
Posting Komentar