Tampilkan postingan dengan label New. Softskill. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label New. Softskill. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Juni 2016

Tugas 2 Etika Profesi

PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PADA PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA
(Studi Kasus: Pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno-Manado)



Berlokasi di Kota Manado tepatnya melintas diatas Sungai Tondano dan Pelabuhan Manado merupakan bagian dari Manado Outer Ring Road  (MORR)  yang  menghubungkan Boulevard   I,   Boulevard   II   dan   By   Pass Manado. Kontraktor atau pelaksana proyek ini adalah  PT Hutama  Karya.  Lokasi  kantor  PT Hutama Karya terletak di kompleks Pasar Bersehati, Kelurahan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Sasaran utama pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno adalah: Mengatasi kemacetan lalu lintas dalam kota, melengkapi jalur MORR (Malalayang – Winangun – Kairagi – Molas – Boulevard – Malalayang), menjadi bagian penataan  pusat  kota  serta  menunjang pariwisata

Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3)
Sistem  Manajemen  Keselamatan  dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada proyek pembangunan   Jembatan   Dr.   Ir.   Soekarno, disusun menjadi satu kesatuan dengan sistem manajemen mutu dan manajemen lingkungan. Dalam perencana-annya seluruh standar dan pedoman  sistem  tersebut  disusun  dalam prosedur Rencana Mutu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (RMK3L).

RMK3L  merupakan  integrasi  pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2000), Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja  (OHSAS
18001:1999)    dan   Manajemen    Lingkungan (ISO 14001:2004) yang dituangkan dalam prosedur yang dapat digunakan untuk melihat, memeriksa, mengkaji, menilai, mengukur efektiifitas,  mengetahui  ketaatan  atau kepatuhan petugas selama proses pelaksanaan proyek. RMK3L dibuat berdasarkan pada persyaratan pelanggan (kontrak), peraturan perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lainnya. Prosedur dan persyaratan yang digunakan selama pelaksanaan pekerjaan akan ditinjau kembali secara rutin untuk menjamin  kebijaksanaan  dan  prosedur- prosedur yang terkandung didalamnya memenuhi    persyaratan    kontrak,    peraturan legal dan persyaratan lainnya untuk mencapai peningkatan yang berkesi-nambungan.

OHSAS 18001:1999 memiliki komponen- komponen  yang  sama  dengan  SMK3  yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik   Indonesia   Nomor:   PER.05/MEN/
1996. Komponen tersebut meliputi komitmen dan kebijakan, perencanaan, penerapan, pengukuran dan evaluasi serta tinjauan oleh pihak manajemen.

Komitmen dan Kebijakan

Untuk memenuhi kepuasan pelanggan dan seluruh komunitas  yang berhubungan  dengan seluruh   kegiatan   perusahaan,   PT   Hutama Karya selaku kontraktor selalu mengadakan pengen-dalian setiap resiko mutu, keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan sehingga akan dihasilkan proses kerja dan produk yang berkualitas,  sehat  dan  aman  serta  baik terhadap  lingkungan.  Untuk  mencapai komitmen tersebut maka perusahaaan menetapkan:
1. Mematuhi semua ketentuan peraturan dan persyaratan   lain   yang   relevan,   terkait dengan  masalah mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
2. Berusaha  mengendalikan  resiko  mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan yang    dapat    menyebabkan kecelakaan dan    penyakit    kerja    serta pencemaran lingkungan          maupun penurunan kepuasan pelanggan.
3.   Berusaha   mengendalikan   aspek   penting mutu,  keselamatan   dan  kesehatan  kerja serta lingkungan terutama penggunaan sumber daya manusia, sumber daya alam, pengelolaan   kualitas        udara       dan penanganan limbah     termasuk     aspek lainnya  yang berdampak  negatif  terhadap mutu,  keselamatan   dan  kesehatan  kerja serta lingkungan.
4.  Menjamin   seluruh  karyawan   dan  pihak terkait lainnya kompeten dengan cara memberikan pelatihan    yang    memadai sesuai dengan tugas-tugasnya. Menjadikan kerang-ka ini    sebagai    acuan    dalam penetapan tujuan    dan    sasaran    mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan.
5. Berusaha       agar       kebijakan        ini dikomunikasikan dan dapat dipahami oleh seluruh karyawan, pihak pemasok dan sub kontraktor terkait.
6.   Menjamin peningkatan berkesinambungan terhadap penerapan Sistem Manajemen mutu,  keselamatan   dan  kesehatan  kerja serta lingkungan.
7.   Menjamin  agar kegiatan  ini tersedia  bagi publik yang memelukannya.

Kebijakan  tersebut  tentunya  disesuaikan dengan sifat, skala dan dampak dari kegiatan dan   produk perusahaan    yang   dihasilkan. Kebijakan  K3  ditinjau  ulang  secara  berkala satu  tahun  sekal atau bila  terjadi  perubahan internal  dan  eksternal  yang  mempunyai dampak terhadap K3 secara berarti.
Perencanaan

Dalam perencanaan SMK3 ini meliputi peren- canaan  identifikasi  bahaya,  peraturan- peraturan, tujuan dan sasaran, indikator kerja, perencanaan awal dan perencanaan kegiatan yang sedang berlangsung.

Identifikasi  Bahaya, Penilaian  dan Pengen- dalian Resiko
Prosedur identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko dari kegiatan produk, barang dan jasa dipertimbangkan pada saat merumuskan rencana untuk memenuhi kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Identifikasi  bahaya,  penilaian  dan pengendalian  resiko  dilakukan  untuk mengetahui  seberapa besar potensi bahaya di lokasi pekerjaan. Pada proyek pembangunan jembatan  Dr.  Ir.  Soekarno,  prosedur identifikasi  bahaya,  penilaian  dan pengendalian resiko akibat kecelakaan dan penyakit kerja telah direncana-kan bersamaan dengan dampak lingkungan.

Peraturan   Perundangan   dan   PersyaratanLainnya
Pada proyek pembangunan Jembatan Dr. Ir. Soekarno,  hasil  temuan  atau identifikasi bahaya  yang telah dinilai telah dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tujuan dan Sasaran
Untuk menentukan program penerapan mengenai mutu, keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, perusahaan perlu menetapkan tujuan dan sasaran yang harus dicapai. Tujuan dan sasaran yang ditetapkan antara lain:
1.   Tercapainya mutu pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan gambar kerja. Program kerjanya adalah:
a) Membuat     tindakan     koreksi     dan tindakan pencegahan     pada    setiap kasus/ketidak-sesuaian          yang dilaksanakan secara    kontinu    oleh PSMK3L.
b)  Membuat   checklist   pra   pelaksanaan dan selama      pelaksanaan      yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh pengawas mutu.
c)   Membuat      evaluasi      keterlambatan setiap terjadi    keterlambatan     yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh bagian teknik.
2.  Terlaksananya  Sistem Mutu, Keselamatan dan  Kesehatan   Kerja   serta  Lingkungan yang berkesinambungan dan selalu meningkat. Program    kerjanya    adalah membuat checklist          pemeriksaan pelaksanaan  ISO dan  OHSAS  pada  tiap- tiap unit kerja yang dilaksanakan secara kontinue oleh PSMK3L.

3. Tidak  adanya  keluhan/komplain   dari komunitas setempat. Program kerjanya adalah:
a) Pengaturan jam operasi proyek yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh bagian umum.
b)  Melakukan   penyiraman   pada   lokasi atau aktivitas yang menyebabkan debu tinggi yang mempengaruhi komunitas setem-pat yang dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
c)   Perbaikan segera (rekonndisi) struktur/ infrastruktur lingkungan yang rusak akibat pekerjaan mob/demobilisasi alat berat dan transportasi material yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh pelaksana.

4.   Mengurangi  pencemaran  udara dari emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan operasional dan alat berat/genset milik HK

sehingga   memenuhi    baku   mutu   yang ditetapkan. Program kerjanya adalah:
a)   Melakukan perawatan rutin kendaraan operasional alat berat/genset milik HK yang   dilaksanakan    secara   kontinue oleh bagian peralatan.
b) Membuat  IK perawatan  kendaraan operasional dan alat berat/genset  yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh bagian peralatan.

5.   Tidak   adanya   kecelakaan   kerja   (Zero
Accident). Program kerjanya adalah:
a)   Pengadaan  dan  kewajiban  pemakaian Alat Pelindung    Diri    (APD)    yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh petugas K3L.
b) Pemasangan rambu-rambu peringatan yang   dilaksanakan    secara   kontinue oleh petugas K3L.
c)   Melakukan    Working    Permit    (Izin Kerja) pada pekerjaan/aktivitas yang termasuk High Risk yang dilaksanakan secara kontinue oleh pelaksana.
d)  Meminta   bukti  pengesahan   terhadap alat berat pihak ketiga beserta SIO operatornya yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian peralatan.

6.   Peningkatan   kepedulian    karyawan   dan mitra kerja terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja     serta     Lingkungan. Program kerjanya adalah:
a) Sosialisasi    K3L    melalui    papan informasi K3L    yang    dilaksanakan secara kontinue oleh petugas K3L.
b)  Penyuluhan   K3L  pada  saat  briefing K3L setiap hari, setiap minggu dan setiap bulan bersama sub kontraktor yang   dilaksanakan    secara   kontinue oleh petugas K3L.
c)   Sosialisasi  K3L  pada  sub  kontraktor dan supplier.

7.   Peningkatan    kesehatan    karyawan    dan tenaga kerja. Program kerjanya adalah:





a)   Pemeriksaan    kesehatan    dan   tenaga kerja oleh bagian umum.
b) memperhatikan  gizi makanan  yang dikonsumsi di   kantin   oleh   bagian umum.

8.   Kesesuaian dengan peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan sebesar 90%. Program kerjanya adalah:
a) Mengidentifikasi      peraturan     dan undang-undang terkait    K3L    yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh PPDMK3L.
b) Melakukan  pemantauan  kesesuaian dengan peraturan dan undang-undang terkait K3L  yang dilaksanakan  secara kontinue oleh   petugas    K3L    yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh PPDMK3L.

9.   Efisiensi  pemakaian  listrik dengan menu- runkan   biaya  pemakaian   listrik   sebesar
5%. Program kerjanya adalah:
a)   Membuat instruksi kerja pengoperasian peralatan   yang   menggunakan   listrik oleh bagian teknik.
b) Pemasangan rambu-rambu peringatan untuk mematikan/penghematan pema- kaian listrik yang dilaksanakan  secara kontinue oleh petugas K3L.

10. Penggunaan/pemilihan       bahan      ramah lingku-ngan dan    bahan    yang    mudah diuraikan  oleh  alam  atau  dapat  di  daur ulang pada peralatan kantor. Program kerjanya adalah    pema-kaian/pemilihan bahan/material dapat di daur ulang atau mudah diuraikan     oleh     alam     yang dilaksanakan  secara kontinue  oleh bagian umum.

11. Tidak  ada  ceceran/tumpahan   BBM  dan pelumas yang       berdampak        pada pencemaran   tanah.    Program    kerjanya adalah:
a) Menyediakan tempat sampah khusus untuk  B3,  organik  dan  non  organic yang tertutup yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
b) Menyediakan  tempat  khusus untuk penampungan oli bekas yang dilak- sanakan secara kontinue oleh bagian umum.
c)   Pemasangan symbol dan label B3 yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh bagian umum.
d) Menyiapkan      penampungan      dan penyimpanan B3 sesuai peraturan yang dilaksanakan secara    kontinue    oleh bagian umum.
e)   Membuat oli trap pada stok BBM dan genset yang     dilaksanakan     secara kontinu oleh bagian umum.
f)   Pembuatan    saluran    limbah    rumah tangga oleh bagian umum.

12. Mengurangi   intensitas   kebisingan   pada Genset  sehingga  memenuhi  standar NAB kebisingan. Program    kerjanya    adalah mengatur jam operasi peralatan / tahap pelaksanaan yang menimbulkan bising dan getaran pada   komunitas    sekitar    yang dilaksanakan  secara kontinue  oleh bagian peralatan.

13. Meminimalisir  keadaan  darurat.  Program kerjanya adalah:
a)   Pengadaan     perlengkapan     Tanggap
Darurat  sesuai  peraturan  antara  lain: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), P3K, tandu, daftar nomor telepon penting, senter, handy talky/telepon selular dan sirine yang dilaksanakan secara kontinue oleh bagian umum.
b)  Melaksanakan       simulasi       keadaan darurat yang teridentifikasi antara lain: kebakaran,   gempa   bumi,   kebocoran gas, huru hara, gelombang pasang dan angin   rebut,   tercebur   di   laut   dan sungai, tersengat    listrik    dan   sakit mendadak yang       mengakibatkan kematian   (serangan   jantung,   stroke)





yang   dilaksanakan    secara   kontinue oleh Tim Tanggap Darurat (TTD).
c)   Mengadakan kerjasama dengan Rumah Sakit/Klinik terdekat    oleh    bagian umum.

14. Indikator Kinerja
Indikator Kinerja     digunakan      untuk mengetahui penilaian kinerja dan hasil pencapaian  SMK3  yaitu  dengan  adanya arsip atau    dokumen-dokumen     seperti lembar inspeksi K3, identifikasi bahaya, laporan  data  kecelakaan  kerja  dan  lain- lain.



Penerapan

1.   Rekruitmen
2.   Pelatihan
3.   Alat Pelindung Diri
a.  Helm Proyek (Safety Helmet)
b. Sepatu Kerja (Safety Shoes)
c.  Pelindung Mata (Safety glass)
d. Pelindung telinga (Ear plug /ear muff)
e.  Kacamata  las  dengan  pelindung  muka
(face shield)
f.  Pelindung Tangan g. Body harness
h. Masker
i.  Rompi Traffic
j.  Pelindung Dada k. Jas Hujan
l.  Air Respirator
m. Pelampung
4.   Rambu-rambu dan Tanda K3
5.   Inspeksi K3
6.   Instruksi Keselamatan Kerja
7.   Rencana Tanggap Darurat
8.   Penghargaan dan Sanksi
9.   Pemeliharaan Peralatan



Pengukuran dan Evaluasi

Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Dalam  mengukur,  memantau,  dan mengevaluasi  kinerja keselamatan  dan kesehatan kerja, pihak K3 perusahaan melakukan   inspeksi  ke  seluruh  area perusahaan,  dimana  inspeksi  ini  difokuskan
perusahaan   dan  kondisi  bahaya  kecelakaan kerja   baik   dari   tenaga   kerja,   lingkungan maupun peralatan kerjanya.

Sumber: http://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/jime/article/viewFile/4232/3761

Kamis, 30 April 2015

Tentang ISO 14001

 

PENGERTIAN ISO 14001

ISO 14000 adalah standar internasional mengenai manajemen lingkungan yang dikeluarkan oleh International Organization for Standardisation (ISO) dan penerapannya bersifat sukarela.Standar ISO seri 14000 mulai diperkenalkan pada awal tahun 1990-an yang merupakan suatu perkembangan aspek manajemen atau pengelolaan mutu. Tidak semata-mata aspek teknis atau ekonomis saja.

Tujuan ISO 14000 antara lain adalah :

Mendorong upaya dan melakukan pendekatan untuk pengelolaan Lingkungan hidup dan sumberdaya alam dan kualitas pengelolaannya diseragamkan pada lingkup global.

Meningkatkan kemampuan organisasi untuk mampu memperbaiki kualitas dan kinerja Lingkungan Hidup dan Sumberdaya Alam.

Memberikan kemampuan dan fasilitas pada kegiatan ekonomi dan industri, sehingga tidak mengalami rintangan dalam berusaha.

Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk SAGE (Startegic Advisory Group on the Environment). Kemudian TC 207 (Komisi Teknis) pada tahun 1993 dibentuk oleh Organisasi Internasional untuk Standarisasi (ISO). Komisi ini terdiri dari berbagai negara dan bertugas merumuskan konsep standar internasional di bidang lingkungan. Adapun pembagian tugasnya adalah sbb. :

-       Sub komisi yang menangani Environmental Management System (Sistem pengelolaan Lingkungan dan sumberdaya alam),

-       Sub komisi yang menangani Environmental Auditing (Odit Lingkungan),

-       Sub komisi yang menangani Environmental Labelling (Label Lingkungan),

-       Sub komisi yang menangani Environmental Performance Evaluating (Evaluasi Kinerja Lingkungan),

-       Sub komisi yang menangani Life Cycle Analysis (Analisis Daur Hidup),

-       Sub komisi  yang menangani Environemental aspect in Product Standard

(Aspek Lingkungan dalam Bakumutu Produk),

-       dan Sub komisi yang bertugas menyusun Term and Definitions (Istilah dan Definisi)

SERTIFIKASI ISO 14001

Sambutan ISO seri 14000 di Indonesia sangat baik, tak kurang dari 85 industri yang telah sukarela menerapkan SML (ISO 14001) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Dari 85 industri tersebut, tercatat sudah 26 industri yang telah memperoleh sertifikat ISO 14001. Penerapan ISO 14001 adalah pendekatan sistem, jadi dengan menerapkan standard tersebut berarti kita memperbaiki sistem.

Sertifikasi atas ISO 14001 mempunyai arti bahwa sistem manajemen lingkungan dari perusahaan diakses, dinilai atau dievaluasi, dan hasilnya telah memenuhi persayaratan-persyaratan yang sesuai dengan standar SML ISO 14001. Terdapat tiga jenis sertifikasi, yaitu :

-         Sertifikasi jenis I atau sertifikasi pihak ketiga

-         Sertifikasi jenis II atau pernyataan diri
-         Sertifikasi jenis III atau sertifikasi pihak kedua

 MANFAAT PENERAPAN ISO 14001

Manfaat yang didapatkan suatu perusahaan dengan diterapkannya ISO 14001 adalah:

1.    Perlindungan Lingkungan

SML 14001memungkinkan manusia dan lingkungan hidup tetap eksis dengan kondisi yang baik

2.    Manajemen Lingkungan yang lebih baik

Standar SML 14001 memberikan perusahaan kerangka menuju manajemen lingkungan yang lebih konsisten dan diandalkan.

3.    Mempertinggi daya saing

Mempertinggi peluang untuk berusaha dan bersaing dalam pasar bebas dalam era globalisasi.

4.    Menjamin ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan

SML ISO 14001 menjamin perusahaan yang memilikinya memenuhi perundang-undangan yang berlaku karena ada dokumen yang tertulis.

5.    Penerapan sistem menajemen yang efektif

Standar ISO 14001 menanggung berbagai teknik manajemen yang baik, yang meliputi manajemen personel, akuntasi, pengendalian pemasok, pengendalian dokumen, dan lain-lain yang diperlukan

6.    Pengurangan Biaya

Selain mempermudah jalan untuk memenuhi persyaratan konsumen tanpa harus repot memenuhinya kembali, juga dapat mengurangi pemakaian bahan kimia maupun limbah dan B3 yang harus diproses kembali. Seperti juga pada prinsip penerapan sistem mutu ISO 9000. yaitu lakukanlah secara benar dan baik pada kesempatan pertama.

7.    Hubungan Masyarakat yang lebih baik

Sebagian terbesar prosedur yang ada pada ISO 14001 mensyaratkan tindakan yang proaktif. Setiap tindakan proaktif terhadap lingkungan ini akan meningkatkan citra perusahaan dalam hal lingkungan terhadap masyarakat.

8.    Kepercayaan dan kepuasan langganan yang lebih baik

Terkait dengan hubungan mayarakat yang lebih baik adalah kepercayaan dan kepuasan langganan. Bila perusahaan telah memperoleh sertifikat ISO 14001, pelanggan akan lebih merasa aman karena adanya perlindungan lingkungan.

4.7 KENDALA DALAM PENERAPAN ISO 14000

Kendala yang ada dalam penerapan ISO 14000 adalah sebagai berikut:

1.    Program sebaik apapun tidak akan berhasil secara baik apabila tidak karyawan tidak mengetahui SML yang diterapkan oleh perusahaan. Sehingga diperlukan pendidikan dan latihan bagi mereka.

2.  SML juga merupakan komitmen pentaatan perusahaan terhadap perundangan yang berlaku, sehingga mutlak diperlukan pengetahuan mengenai perundang-undangan bagi perusahaan yang menerapkan ISO 14000.
3.    Khusus di Indonesia permasalah yang menjadi kendala dalam penerapan SML adalah :

      Kurangnya informasi mengenai standar ISO 14000

      Kurangnya SDM yang memahami dan dapat menerapkan standar ISO 14000

      Kurangnya sumberdaya keuangan untuk mengikuti kegiatan pelatihan dan menerapkan SML
  
      Masih ada anggapan bahwa mengelola lingkungan hanya pemborosan dan pengeluaran ekstra 

      belaka.