Rabu, 04 Juni 2014

Hak Merek, Hukum Industri

Hak Merek

Pelanggaran terhadap merek biasanya mempunyai motovasi untuk mendapatkan keuntungan secara mudah , dengan mencoba, meniru, atau memalsu merek-merek yang sudah terkenal dimasyarakat. Tindakan ini dapat merugikan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan seperti masyarakat, baik pihak produsen maupun konsumen selain itu negara juga banyak dirugikan. Seseorang pemilik merek atau penerima lisensi merek dapat menuntut seseorang yang tanpa ijin menggunakan merek miliknya. Disini yang dimaksud dengan Pelanggaran Merek adalah pelanggaran terhadap hak pemilik merek dagang dan merek jasa terdaftar yang berupa pelanggaran hak-hak keperdataan maupun pelanggaran pidana merek.
Sebagaimana diketahui bahwa hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar. Karena merupakan hak khusus, maka pihak lain tidak dapat menggunakan merek terdaftar tanpa ijin pemiliknya. Orang yang berminat menggunakan merek orang lain harus terlebih dahulu mengadakan perjanjian lisensi dan mendaftarkannya ke Kantor Dirjen HaKI. Apabila tanpa melakukan perjanjian lisensi, tetapi langsung membuat merek yang sama pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain dan digunakan pada barang atau jasa yang sama tanpa

pendaftaran merek, hal ini merupakan pelanggaran Hak Atas Merek. Jadi bentuk pelanggarannya berupa peniruan merek terdaftar. Istilah lain untuk pelanggaran tersebut dikenal istilah “pembajakan hak merek”. Melihat bentuknya yang demikian, apa bedanya dengan obyek pembatalan pendaftaran merek, sebab dalam pembatalan juga terdapat alasan merek yang terdaftar mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang yang mengugat. Disinilah letak perbedaannya, pada pembajakan hak merek-merek, pembajak tidak mempunyai hak atas merek tersebut. Sedang dalam lingkup pembatalan merek, merek yang digugat terdaftar di Kantor Merek. Meskipun mempunyai persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik orang lain, tergugat/pemiliknya mempunyai hak atas merek tiruan tersebut, sehingga yang bersangkutan tidak dapat dikatakan melanggar Hak Atas Merek karena mereknya terdaftar.
Salah satu perkembangan yang aktual dan memperoleh perhatian saksama dalam masa sepuluh tahun terakhir ini dan kecenderungan yang masih akan berlangsung di masa yang akan datang adalah semakin meluasnya arus globalisasi baik di bidang sosial, ekonomi, budaya maupun bidang-bidang kehidupan lainnya. Perkembangan teknologi informasi dan transportasi telah menjadikan kegiatan di sektor perdagangan meningkat secara pesat dan bahkan telah menempatkan dunia sebagai pasar tunggal bersama.

Era perdagangan global hanya dapat dipertahankan jika terdapat iklim persaingan usaha yang sehat. Di sini Merek memegang peranan yang sangat penting yang memerlukan sistem pengaturan yang lebih memadai. Berdasarkan pertimbangan tersebut dan sejalan dengan perjanjian-perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia serta pengalaman melaksanakan administrasi Merek, diperlukan penyempurnaan Undang-undang Merek yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 81) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 31) selanjutnya disebut Undang-undang Merek-lama, dengan satu Undang-undang tentang Merek yang baru.

Beberapa perbedaan yang menonjol dalam Undang-undang ini dibandingkan dengan Undang-undang Merek-lama antara lain menyangkut proses penyelesaian Permohonan. Dalam Undang-undang ini pemeriksaan substantif dilakukan setelah Permohonan dinyatakan memenuhi syarat secara administratif. Semula pemeriksaan substantif dilakukan setelah selesainya masa pengumuman tentang adanya Permohonan. Dengan perubahan ini dimaksudkan agar dapat lebih cepat diketahui apakah Permohonan tersebut disetujui atau ditolak, dan memberi kesempatan kepada pihak lain untuk mengajukan keberatan terhadap Permohonan yang telah disetujui untuk didaftar. Sekarang jangka waktu pengumuman dilaksanakan selama 3 (tiga) bulan, lebih singkat dari jangka waktu pengumuman berdasarkan Undang-undang Merek-lama. Dengan dipersingkatnya jangka waktu pengumuman, secara keseluruhan akan dipersingkat pula jangka waktu penyelesaian Permohonan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Berkenaan dengan Hak Prioritas, dalam Undang-undang ini diatur bahwa apabila Pemohon tidak melengkapi bukti penerimaan permohonan yang pertama kali menimbulkan Hak Prioritas dalam jangka waktu tiga bulan setelah berakhirnya Hak Prioritas, Permohonan tersebut diproses seperti Permohonan biasa tanpa menggunakan Hak Prioritas.

Hal lain adalah berkenaan dengan ditolaknya Permohonan yang merupakan kerugian bagi Pemohon. Untuk itu, perlu pengaturan yang dapat membantu Pemohon untuk mengetahui lebih jelas alasan penolakan Permohonannya dengan terlebih dahulu memberitahukan kepadanya bahwa Permohonan akan ditolak.

Selain perlindungan terhadap Merek Dagang dan Merek Jasa, dalam Undang-undang ini diatur juga perlindungan terhadap indikasi-geografis, yaitu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang karena faktor lingkungan geografis, termasuk faktor alam atau.
faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Selain itu juga diatur mengenai indikasi-asal.

Selanjutnya, mengingat Merek merupakan bagian dari kegiatan perekonomian/dunia usaha, penyelesaian sengketa Merek memerlukan badan peradilan khusus, yaitu Pengadilan Niaga sehingga diharapkan sengketa Merek dapat diselesaikan dalam waktu yang relatif cepat. Sejalan dengan itu, harus pula diatur hukum acara khusus untuk menyelesaikan masalah sengketa Merek seperti juga bidang hak kekayaan intelektual lainnya. Adanya peradilan khusus untuk masalah Merek dan bidang-bidang hak kekayaan intelektual lain, juga dikenal di beberapa negara lain, seperti Thailand. Dalam Undang-undang ini pun pemilik Merek diberi upaya perlindungan hukum yang lain, yaitu dalam wujud Penetapan Sementara Pengadilan untuk melindungi Mereknya guna mencegah kerugian yang lebih besar. Di samping itu, untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam penyelesaian sengketa, dalam Undang-undang ini dimuat ketentuan tentang Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dengan Undang-undang ini terciptalah pengaturan Merek dalam satu naskah (single text) sehingga lebih memudahkan masyarakat menggunakannya. Dalam hal ini ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Merek-lama, yang substansinya tidak diubah, dituangkan kembali dalam Undang-undang ini.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Cukup jelas

Pasal 3

Kecuali secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam pasal ini dan pasal-pasal selanjutnya dalam Undang-undang ini adalah seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum.

Pasal 4

Pemohon yang beriktikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apa pun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran Merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Contohnya, Merek Dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru demikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek Dagang A tersebut. Dalam contoh itu sudah terjadi iktikad tidak baik dari peniru karena setidak-tidaknya patut diketahui unsur kesengajaannya dalam meniru Merek Dagang yang sudah dikenal tersebut.

Pasal 5

Huruf aTermasuk dalam pengertian bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum adalah apabila penggunaan tanda tersebut dapat menyinggung perasaan, kesopanan, ketenteraman, atau keagamaan dari khalayak umum atau dari golongan masyarakat tertentu.

Huruf b

Tanda dianggap tidak memiliki daya pembeda apabila tanda tersebut terlalu sederhana seperti satu tanda garis atau satu tanda titik, ataupun terlalu rumit sehingga tidak jelas.

Huruf c

Salah satu contoh Merek seperti ini adalah tanda tengkorak di atas dua tulang yang bersilang, yang secara umum telah diketahui sebagai tanda bahaya. Tanda seperti itu adalah tanda yang bersifat umum dan telah menjadi milik umum. Oleh karena itu, tanda itu tidak dapat digunakan sebagai Merek.

Huruf d

Merek tersebut berkaitan atau hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, contohnya Merek Kopi atau gambar kopi untuk jenis barang kopi atau untuk produk kopi.

Pasal 6

Ayat (1)

Huruf a

Yang dimaksud dengan persamaan pada pokoknya adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur-unsur yang menonjol antara Merek yang satu dan Merek yang lain, yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan atau kombinasi antara unsur-unsur ataupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

Huruf b

Penolakan Permohonan yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan Merek terkenal untuk barang dan/atau jasa yang sejenis dilakukan dengan memperhatikan pengetahuan umum masyarakat mengenai Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan. Di samping itu, diperhatikan pula reputasi Merek terkenal yang diperoleh karena promosi yang gencar dan besar-besaran, investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, dan disertai bukti pendaftaran Merek tersebut di beberapa negara. Apabila hal-hal di atas belum dianggap cukup, Pengadilan Niaga dapat memerintahkan lembaga yang bersifat mandiri untuk melakukan survei guna memperoleh kesimpulan mengenai terkenal atau tidaknya Merek yang menjadi dasar penolakan.

Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)

Huruf a

Yang dimaksud dengan nama badan hukum adalah nama badan hukum yang digunakan sebagai Merek dan terdaftar dalam Daftar Umum Merek.

Huruf b

Yang dimaksud dengan lembaga nasional termasuk organisasi masyarakat ataupun organisasi sosial politik.

Huruf c

Cukup jelas

Pasal 7

Cukup jelas

Pasal 8

Ayat (1)

Pada prinsipnya Permohonan dapat dilakukan untuk lebih dari satu kelas barang dan/atau kelas jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997.

Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang dan/atau jasa yang termasuk dalam beberapa kelas yang semestinya tidak perlu direpotkan dengan prosedur administrasi yang mengharuskan pengajuan Permohonan secara terpisah bagi setiap kelas barang dan/atau kelas jasa yang dimaksud.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 9

Cukup jelas

Pasal 10

Ayat (1)

Ketentuan ini berlaku pula bagi Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 11

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menampung kepentingan Negara.
Dari berbagai pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa ruang lingkup hukum persaingan usaha adalah hal-hal yang berhubungan dengan perilaku para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya, agar usaha yang dijalankan tersebut tidak merugikan kepentingan orang/pihak lain (umum), dan selaras dengan tujuan yang hendak dicapai oleh undang-undang. Perkembangan undang-undang anti monopoli selanjutnya menjadi kebutuhan negara-negara non-sosialis atau negara-negara yang menjalankan bisnis secara modern yang memperhatikan pentingnya persaingan dilakukan secara jujur dan sehat, termasuk di negara berkembang seperti Indonesia.72

Persaingan tidak sehat berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual adalah persaingan oleh pelaku saha dengan cara yang tidak jujur atau tidak beritikad baik dalam Hak Kekayaan Intelektual antara lain dengan cara-cara :
1.      Penggunaan Merek tanpa persetujuan pemegang merek

2.      Penempatan merek dagang orang lain pada barang dagangan
            Penggunaan merek persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya

            Pengungkapan rahasia dagang




C. Persaingan Curang dalam Penggunaan Merek terdaftar

Persaingan curang adalah suatu bentuk yang dapat diartikan secara umum terhadap segala tindakan ketidakjujuran atau menghilangkan persaingan dalam setiap bentuk transaksi atau bentuk perdagangan dan komersial. Adanya persaingan tersebut mengakibatkan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai keinginan yang tinggi untuk mengalahkan pesaing-pesaingnya agar menjadi perusahaan yang besar dan paling kaya.73

Akan tetapi, dalam upaya menciptakan iklim persaingan yang sehat, ternyata masih belum ada putusan pengadilan Indonesia mengenai perbuatan curang yang dibuat berdasarkan gugatan perdata atas dasar Pasal 1365 B.W. atau perkara pidana yang menggunakan Pasal 382 bis KUH Pidana. Yurisprudensi yang ada hanyalah perkara-perkara merek dagang sehingga yurisprudensi di bidang persaingan curang dan monopoli usaha dalam rangka untuk mengatasi kelemahan aturan prundang-undangan yang berlaku melalui kearifan hakim sejauh ini belum pernah ditemukan. Hal tersebut memperlihatkan bahwa penegak hukum memiliki pemahaman yang terbatas dalam memahami aspek-aspek di luar hukum. Akibat dari kelemahan penegak hukum maka praktek-praktek monopoli sampai saat ini masih sering terjadi dan secara terus menerus merugikan masyarakat.
Untuk memenuhi syarat termasuk persaingan curang itu maka harus terpenuhi unsur-unsur perbuatan curang tersebut antara lain ada tidaknya itikad baik dari pemilik hak merek dan ada tidaknya unsur penipuan. Beritikad baik, yaitu dengan mendaftarkan mereknya secara layak dan jujur tanpa apa pun untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain atau menimbulkan persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Misalnya, merek dagang A yang sudah dikenal masyarakat secara umum sejak bertahun-tahun, ditiru sedemikian rupa sehingga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang A tersebut.74

Ada 3 (tiga) bentuk pelanggaran merek yang dianggap persaingan curang yang perlu diketahui yaitu:

1.      Trademark piracy (pembajakan merek)

2.      Counterfeiting (pemalsuan)

3.      Imitations of labels and pac (peniruan label dan kemasan suatu produk) Pembajakan merek terjadi ketika suatu merek, biasanya merek terkenal

asing, yang belum terdaftar kemudian didaftarkan oleh pihak yang tidak berhak. Akibatnya permohonan pendaftaran pemilik merek yang asli ditolak oleh kantor merek setempat karena dianggap serupa dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.



Pencurian pada merek bukan hanya menunjukan bahwa anda adalah seorang pencuri namun juga menunjukkan bahwa kreatifitas anda diletakkan pada jalur yang salah. Indonesia harus mulai berani mengesampingkan alasan –alasan untuk membela diri dan mulai hadapi kenyataan bahwa memang memulai segala sesuatu akan terasa berat dan pahit namun terus maju merupakan satu hal yang baik entah anda maju 1 langkah atau seberapapun itu tidak masalah yang terpenting anda sudah maju meskipun sedikit. Merek merupakan citra dari perusahaan yangg menggambarkan karater perusahaan, tunjukkan karakter indonesia dalam setiap merek yang kita buat. Indonesia bicara Merah puti, indonesia berbicara tentang pancasila, indonesia berbicara kamu dan saya boleh berbeda, tapi asalkan cinta indonesia kita sama. 


Sumber: http://www.dgip.go.id, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/36033/5/Chapter%20III-V.pdf, 

Sabtu, 26 April 2014

Hak Cipta, Hukum Industri

Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk
memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh
bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat
ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik dibidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Pelanggaran Hak Cipta itu dihukum sebagaimana yang tercantum menurut
Pasal 44 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 72 undang-undang
No. 19 Tahun 2002, yang antara lain berbunyi sebagai berikut :
1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau
memperbanyak suatu ciptaan atau member izin untuk itu, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000- (lima miliar rupiah).
2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan,
atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
3. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, yang
menyebutkan bahwa pemerintah melarang pengumuman setiap ciptaan 
yang bertentangan dengan kebijaksanaan pemerintah dibidang pertanahan
dan keamanan. Negara, kesusilaan dan ketertiban umum dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak
Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)
4. Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,20, Pasal 49
ayat  3 yang  merumuskan  bahwa  untuk  memperbanyak atau
mengumumkan potret seseorang harus terlebih dahulu mendapat izin dari
orang yang dipotret atau dalam jangka waktu 10 tahun setelah yang
dipotret meninggal dunia, harus mendapat izin dari ahli warisnya dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan / atau denda paling
banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Dengan begitu menurut undang-undang hak cipta undang-undang No.12
Tahun 1997 Junto (J.o) undang-undang No.19 Tahun 2002 bahwa pelanggar hak
cipta itu dihukum dengan pidana penjara ataupun denda.
Meskipun telah mempunyai Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta (beberapa kali direvisi) dan pemberlakuannya tentang hak Cipta pun
telah diberlakukan efektif sejak 29 Juli 2003, semestinya mampu membuat para
pembajak jera, namun pada kenyataannya pelanggaran HKI masih saja terjadi
bahkan cenderung kearah yang semakin memprihatinkan. Peringkat Pembajakan
di Indonesia, khususnya pembajakan hak cipta, menempati urutan ketiga terbesar
didunia. Untuk itu, diperlukan berbagai upaya keras dari pelaku usaha dan
pemerintah memerangi pembajakan hak cipta. "Benar atau tidak, menurut hasil
kajian lembaga Internasional, Indonesia menempati urutan ketiga terbesar didunia
dalam pembajakan Hak Cipta," kata kepala sub direktorat Hukum Direktorat Hak
Cipta Departemen Kehakiman Hak Asasi Manusia Ansari Sinungan di Jakarta,
hari Kamis (5/2)1.
Hal ini tentunya sangat mengkhawatirkan,mengingat Bangsa Indonesia
adalah salah satu penandatanganan perjanjian TRIPs2 yaitu perjanjian hak-hak
milik intelektual berkaitan dengan perdangangan dalam Badan Perdagangan 
Internasional.
Kendala utama yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam upaya perlindungan
Hak akan kekayaan Intelektual ini adalah masalah penegakan hukum , disamping
masalah-masalah lain seperti kesadaran masyarakat terhadap HKI itu sendiri dan
keadaan ekonomi bangsa yang secara tidak langsung turut menyumbang bagi
terjadinya pelanggaran itu. Akibat dari maraknya pembajakan atas Hak Cipta ini,
Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah merupakan suatu kemungkinan yang
akan  dihadapi  oleh  Bangsa  Indonesia. Adapun  persetujuan  TRIPs mengidentifikasikan 
instrumen-instrumen hak dan kekayaan intelektual (HKI) dan
mencoba mengharmonisasikannya pada tingkat global menyangkut komponen :
1(Kompas Cyber Media, 6 Februari 2004)
2  TRIPs adalah hasil persetujuan WTO dalam hal perlindungan hak kekayaan intelektual
(Agrrement on trade related aspect of intellectual property rights) yang diatur dalam prinsip
minimum standard. Namun perlindungan dalam prsetujuan ini adalah Patent, Copyright, TradeMarks, Industrial Design, Layout Design of Integrated Circuit, Undisclosed Information dan
Geographical Indication. Prinsip dasar yang diatur dalam berbagai Konfernsi Nasional. Perstujuan
TRIPs memberikan jangka waktu minimum perlindungan berbeda-beda untuk setiap hak kekayaan
intelektual, misalnya hak penyiaran diberikan waktu selama 20 tahun dihitung dari akhir tahun
kalender dari penyiaran dilakukan dan sebagainya.
Situs Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia , Selasa 30 Januari 2007
Hak Cipta (Copy rights), Merk dagang (Trade Marks), Paten (Patent), Desain
Produk Industri ( Industrial design), Indikasi Geografi (Geographical Indication),
Desain Tata Letak (Topography), Sirkuit Terpadu / Layout Desain (Topography
of Integrated Sircuits) dan perlindungan informasi yang dirahasiakan (Protection
on Un disclosed Information). HKI merupakan bagian hukum yang berkaitan
dengan perlindungan usaha-usaha kreatif dan investasi ekonomi dalam usaha
kreatif.
Skripsi ini dilatarbelakangi bahwa hukum menganggap karya cipta sebagai
suatu kekayaan, sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang-undang No. 19
tahun 2002 tentang Hak Cipta. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1
layer III) merupakan beberapa hasil aplikasi dari tekhnologi didunia musik untuk
menghasilkan sebuah format penyimpanan data. Format ini ditujukan untuk
mengecilkan ukuran berkas lagu dalam format digital dengan mengorbankan
sedikit kualitas. Format MP3 (Motion Picture Experts Group-1 layer III)
berkaitan dengan Hak Cipta, oleh karenanya dilindungi oleh Undang-undang Hak
Cipta.
1. Pengertian Hak Cipta
Menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2002 pasal 1 angka 1 bahwa Hak
Cipta sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Hak      yang       berkaitan dengan       hak cipta adalah terjemahan dari
"Neighbouring rights". Neighbouring rights berbeda dengan hak cipta, kalau
dilihat      dari subjek       yang       mendapat        perlindungan. Maksud dan tujuan
perlindungannya adalah sama, oleh karena itu diatur didalam Undang-undang Hak
Cipta. Terdapat 3 macam "Neighbouring rights" ini meliputi 
a. Hak Pelaku pertunjukkan terhadap penampilannya
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang
menampilakan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, film, tari sastra, karya seni
lainya. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 8 Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Junto (J.o) Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 19 Tahun 2002
b. Hak Prosedur rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya
Prosedur rekaman suara adalah orang atau badan yang pertama kali
merekam atau memiliki prakarsa untuk membiayai kegiatan perekam suara untuk
bunyi, baik dari suatu pertunjukkan maupun suara atau bunyi lainnya. Hal ini
diatur dalam Pasal 1 angka 9 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o)
Pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 19 Tahun 2002.
c. Hak Organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisi
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggaraan sistem, baik
lembaga penyiaran pemerintah maupun swasta yang berbentuk badan hukum yang
melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan dengan atau
tanpa kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lainnya. Hal ini diatur dalam
Pasal 1 angka 10 Undang-undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 1 angka 12
Undang -undang No. 19 Tahun 2002. Pelaku memiliki hak khusus untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat,
memperbanyak, dan menyiarkan rekaman suara dan atau gambar dari
pertunjukannya.Hal ini diatur dalam Pasal 43c ayat 1 Undang-undang No. 12
Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 49 ayat 1 Undang-undang No. 19 Tahun
2002.Prosedur rekaman suara memiliki hak khusus untuk member izin atau
melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
menyiarkan pula karya siarannya melalui transmisi atau tanpa kabel atau melalui
sistem elektromagnetik lainnya.Hal ini diatur dalam Pasal 43c ayat 3 Undang-
undang No. 12 Tahun 1997 Junto (J.o) Pasal 49 ayat 3 Undang-undang No. 19
Tahun 2002.
Dari ketiga macam hak ini terlihat ada 3 subjek yang menjadi pemegang
hak yaitu seniman atau pelaku pertunjukkan, produser rekaman, dan lembaga
penyiaran. Mereka ini bukan pencipta yang menghasilkan ciptaan yang dilindungi
hak cipta, tetapi pihak yang mengkomunikasikan atau mendistribusikan suatu
ciptaan tertentu sehingga dapat dinikmati atau digunakan oleh para pengguna
(users) hak cipta.
Kedudukan mereka adalah sebagai perantara yang dengan kemampuan
profesionalnya memberikan perantaraan itu, mereka telah memberikan konstribusi
tertentu yang bernilai, sehingga layak mendapatkan perlindungan hukum
sebagaiman pencipta sendiri. Karya intelektualita mereka berupa penampilan dari
para artis, aktor, dan musisi yang dapat diwujudkan dalam materi tertentu yang
dapat disimpan dan digunakan berulang-ulang. Demikian juga melalui perekaman
seni yang dilakukan, direkam atau disiarkan oleh mereka masing-masing
(Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Pasal 1 butir 9-12 dan bab VIII). Sebagai
contoh seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman
suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan,
misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (Undang-undang No. 19
Tahun 2002 Pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengijinkan pihak lain
melakukan hak eksklusif tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu
(Undang-undang No. 19 Tahun 2002 bab V)
b. Hak Ekonomi
Hak ekonomi adalah hak yang berkaitan dengan pemanfaatan secara
komersial suatu ciptaan dan behubungan dengan perlindungan kebutuhan
ekonomi pencipta misalnya hak untuk mendapatkan pembayaran royalti atas
penggunaan (pengumuman dan perbanyakan) karya cipta yang dilindungi. Suatu
ciptaan merupakan hasil karya intelektual yang diperoleh melalui pengorbanan
waktu, tenaga, dan dana. Dilihat dari aspek ekonomi pengorbanan tersebut
merupakan suatu investasi yang perlu dikelola secara komersial untuk
mendapatkan pengembalian modal dan memperoleh keuntungan. Semakin
bermutu suatu ciptaan semakin tinggi pula potensi nilai komersialnya.
Hak ekonomi ini menurut komandan verkade terdiri dari komponen
sebagai berikut :5
a. Hak reproduksi (menerbitkan atau memperbanyak)
b. Hak eksekusi (memainkan atau mempertunjukkan)
c. Hak adaptasi (memindahkan atau mengalihkan)
d. Hak interprestasi (menerjemahkan atau mengalihbahasakan)
Djumhana mengklasifikasikan hak ekonomi itu lebih terinci lagi meliputi
dibawah ini:
a. Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right) yaitu hak untuk
menggandakan ciptaan
b. Hak adaptasi (adaption right) hak untuk menggandakan adaptasi terhadap
hak cipta yang sudah ada, misalnya penerjemahan dari satu bahasa
kebahasa lain, isi novel diubah menjadi skenario film.
c. Hak distribusi (distribution right) yaitu hak untuk menyebarkan kepada
masyarakat setiap hasil ciptaan dalam bentuk penjualan atau penyewaan.
d. Hak pertunjukkan (public performance right) yaitu hak untuk
mengungkapkan karya seni dalam bentuk pertunjukkan atau penampilan
oleh pemilik, dramawan, seniman, peragawati.
e. Hak penyiaran (broadcasting right) yaitu hak untuk menyiarkan ciptaan
melalui transmisi dan transmisi ulang.
f. Hak program kabel (Cable casting right) yaitu hak untuk menyiarkan
ciptaan melalui kabel misalnya siaran televisi pelanggan yang bersifat
komersial. Hak ini hampir sama dengan hak penyiaran, tetapi tidak melalui
transmisi melainkan kabel
g. Droit de suitc yaitu hak tambahan pencipta yang bersifat kebendaan
h. Hak pinjaman masyarakat (public lending right) yaitu hak pencipta atas
pembayaran cipta6an yang tersimpan di perpustakaan umum yang dipinjam
oleh masyarakat. 

Penggunaan       hak       ekonomi       seperti       diatas        semakin       luas       dengan
diperkenalkannya hak sewa (rental right) dan hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta. Menyangkut karya cipta musik dan lagu, terdapat dua macam hak ekonomi
yaitu hak mekanis (mechanical right) yang berhubungan dengan produksi ulang
lagu atau musik dalam bentuk kaset, compact disc, laser disc, video compact disc,
dan lain-lain; dan hak mengumumkan (performing right) yang berkaitan dengan
memperdengarkan sebuah musik atau lagu misalnya menyanyikan, memutar kaset
atau compact disc player ditempat umum untuk kepentingan komersial.7
c. Hak Moral
Hak moral ini merupakan manisfestasi dari adanya pengakuan manusia
terhadap hasil karya orang lain yang sifatnya non ekonomi. Hak moral berkaitan
dengan perlindungan kepentingan nama baik dari pencipta.
Hak moral itu diberikan semata-mata untuk menjaga nama baik atau
reputasi pencipta sebagai wujud dan pengakuan terhadap hasil karya 
intelektualitas seseorang.8 Seorang pelukis, misalnya yang melukiskan suatu
objek tertentu , belum tentu maksudnya untuk diperjualbelikan atau mendapat
keuntungan ekonomi bagi dirinya, tetapi mugkin untuk penyaluran minat, bakat
dan kemampuan dibidang seni atau untuk penyampaian isi hati atau pendapat.
Kepada pelukis yang bersangkutan hukum memberikan perlindungan hak cipta,
 antara lain mengakui hak moralnya lazimnya penghargaan moral diberikan
masyarakat kepada seseorang karena orang tersebut telah menghasilkan suatu
ciptaan atau karya tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat. Penghargaan moral
ini tidak dapat dinilai dengan uang, tetapi berwujud pemberian kekuasaan atau
wewenang tertentu kepadanya untuk melakukan sesuatu apabila ada orang yang
melanggarnya.9
Hak moral diatur dalam undang-undang hak cipta dan Konvensi Berne.
Dalam Pasal 24 Undang-undang hak cipta ditentukan bahwa :10
1. Pencipta atau ahli warisnya berhak untuk menuntut kepada pemegang hak
cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan dalam ciptaannya
a. Tidak diperbolehkan mengadakan perubahan suatu ciptaan kecuali
dengan persetujuan pencipta atau ahli warisnya
b. Dalam hal pencipta telah menyerahkan hak ciptanya kepada orang lain,
selama penciptanya masih hidup diperlukan persetujuannya untuk
mengadakan perubahan termasuk dan apabila pencipta telah meninggal
dunia izin dari ahli warisnya
2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2, berlaku juga terhadap
perubahan judul dan anak judul ciptaan, pencantuman dan perubahan
nama atau nama samaran pencipta.
3. Pencipta tetap berlaku mengadakan perubahan pada ciptaannya sesuai
dengan kepatutan dalam masyarakat.
Didalam Konvensi Berne ditentukan bahwa setiap negara peserta wajib
memberikan pencipta :
1. Hak untuk menuntuk kepemilikan
2. Hak untuk melawan segala bentuk pemutarbalikkan, atau perubahan
lainnya atau tindakan penghinaan dalam hubunganny11 dengan ciptaa
yang dapat merugikan nama baik atau reputasi pencipta.
3. Pengertian Tindak Pidana Hak Cipta
Tingginya nilai ekonomi yang dimiliki sebuah karya cipta musik atau lagu,
terutama sekali musik dan lagu-lagu yang ternyata sangat disenangi dan digemari
oleh masyarakat sehingga sangat laku dipasaran, menimbulkan keinginan bagi
orang-orang tertentu untuk dapat ikut mengeksploitasi musik atau lagu tersebut
dan digandakan dengan menggunakan format MP3(Motion Picture Experts layer
III). Hal ini dapat menimbulkan keuntungan bagi karya cipta musik atau lagu
tersebut. Namun pada kenyataannya hal tersebut sering kali diwujudkan dengan
cara-cara yang melanggar hukum atau dengan cara illegal. Untuk mengerti lebih
jauh lagi mengenai tindak pidana hak cipta atas praktik pembajakan lagu dan
musik dengan format MP3 (Motion Picture Experts layer III), maka akan
membahas terlebih dahulu tentang pengertian tindak pidana itu. Ada beberapa
pendapat sarjana yang mengemukakan arti dari tindak pidana tersebut itu :
Pengertian tindak pidana
Menurut Wirjiono Projodikora tindak pidana yaitu "suatu perbuatan yang
pelakunya dapat dikenakan pidana".12
Menurut Moeljadno tindak pidana adalah "perbuatan yang diancam dengan
pidana, barang siapa melanggar larangan tersebut".13
Tindak pidana ini memiliki unsur-unsur yaitu :
1. Perbuatan
2. Yang memenuhi rumusan dalam undang-undang
3. Bersifat melawan huk